peraturan:sdp:424pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 424/PJ.52/2000 TENTANG PAJAK INSTALASI FARMASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xx tanggal 04 Januari 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1 Surat Saudara secara garis besar memuat : - PT. SA bergerak dalam bidang Rumah Sakit dengan nama Rumah Sakit Honoris Tangerang. - Rumah Sakit tersebut mempunyai Instalasi Farmasi yang melakukan penyerahan obat-obatan - Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Keuangan PT. SA mohon penjelasan apakah penyerahan obat-obatan tersebut terutang PPN. 2. Sehubungan dengan permohonan penjelasan Saudara, dapat kami sampaikan bahwa kepada Direktur Jenderal Pajak Medik sudah dikirim surat penegasan mengenai PPN atas Penggantian Biaya Obat di Rumah Sakit dengan surat nomor : S-1805/PJ.52/1998 tanggal 13 Agustus 1998 dan surat Nomor : S-264/PJ.52/1999 tanggal 17 Februari 1999 yang intinya adalah sebagai berikut : - Instalasi Farmasi (kamar obat) merupakan satu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tak terpisahkan dari keseluruhan organisasi Rumah Sakit. Sedangkan Apotik adalah suatu tempat yang dapat menyerahkan obat-obatan baik kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap maupun kepada pasien rawat jalan atau bukan pasien Rumah Sakit yang bersangkutan, dimana untuk pendiriannya diperlukan izin dan persyaratan tertentu. Penyerahan obat-obatan yang diperuntukkan hanya bagi pasien rawat inap yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) yang berada di Rumah Sakit tidak dikenakan PPN, sedangkan penyerahan obat-obatan kepada selain pasien rawat inap yang dilakukan oleh Apotik maupun Instalasi Farmasi terutang PPN. Dengan demikian atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Apotik di Rumah Sakit atau Instalasi Farmasi yang melakukan penjualan obat sebagaimana lazimnya Apotik, terutang PPN. - Apabila Apotik di Rumah Sakit; merupakan satu kesatuan dengan Rumah Sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah Rumah Sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan yang dilakukan apotik tersebut. Hal ini untuk memberikan perlakuan yang sama dengan apotik-apotik lain yang selama ini sudah dikenakan PPN. - Penggantian istilah Apotik di Rumah Sakit menjadi Instalasi Farmasi tidak mengubah perlakuan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan. Dengan kata lain atas penyerahan obat- obatan kepada selain pasien rawat inap oleh Apotik di Rumah Sakit yang kemudian diganti namanya menjadi Instalasi Farmari tersebut, terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : Kepala KPP Tangerang
peraturan/sdp/424pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1