User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:424pj.3332000-2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 424/PJ.333/2000

                             TENTANG

                  PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor : XXX tanggal 4 Agustus 2000 perihal dimaksud pada pokok surat 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukaan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 
        W7.PT.TUN.Prk.2358.2000 tanggal 22 Juni 2000 beserta lampiran Surat Keputusan Pengadilan
        Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 66/G/2000/PT.TUN.JKT sampai dengan Nomor: 70/G/2000/
        PT. TUN. JKT mengenai sengketa antara PT. ABC (Penggugat) melawan Badan Penyelesaian 
        Sengketa Pajak (Tergugat), dimana PTUN dalam keputusannya mengabulkan permohonan 
        Penggugat dan memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan BPSP terhadap 
        SKPKB.
    b.  Saat ini KPP Serang telah melaksanakan tindakan penagihan atas PT. ABC sampai dengan 
        penerbitan Surat Paksa Nomor: SP.0000074 WPJ.07/KP.0108/1999 tanggal 15 Juni 1999 dan 
        sampai tahap Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
    c.  Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon petunjuk mengenai tindak lanjut pelaksanaan
        penagihan atas PT. ABC.
    d.  Selain hal tersebut, dalam surat Saudara menyatakan melampirkan copy Surat Pengadilan
        Tinggi Tata Usaha Negara dan Salinan Penetapan PTUN, namun ternyata tidak dilampirkan.

2.  Dalam Pasal 27 ayat (5) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) diatur bahwa pengajuan 
    permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (4) UU KUP dan Pasal 76 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan
    Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan
    merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Dengan demikian terhadap putusan dimaksud tidak dapat
    diajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negera.

4.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat 
    Paksa (UU PPSP) antara lain mengatur bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan 
    kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum 
    tetap. Dalam memori penjelasan antara lain dijelaskan bahwa Surat Paksa dapat langsung 
    dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding.

5.  Dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) UU PPSP antar lain diatur bahwa Gugatan Penanggug Pajak
    terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan penyelesaian  
    Sengketa Pajak, dan gugatan tersebut menunda pelaksana penagihan pajak.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan putusan badan peradilan pajak yang berwenang 
        yaitu BPSP, mengingat bahwa PTUN bukan merupakan badan peradilan yang berwenang
        menangani sengketa pajak sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU BPSP.
    b.  Tindakan Saudara dalam melaksanakan proses penagihan pajak aktif atas tunggakan pajak 
        PT. ABC tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
1.  Direktur Jendral Pajak;
2.  Direktur Pemeriksaan Pajak;
3.  Kepala Kanwil VII DJP Jawa Barat.
peraturan/sdp/424pj.3332000-2.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1