peraturan:sdp:424pj.3332000-1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 424/PJ.333/2000 TENTANG PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS PT TINGGAR JAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Agustus 2000 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Sehubungan dengan surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : W7.PT.TUN.Prk.2358.2000 tanggal 22 Juni 2000 beserta lampiran Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 66/G/2000/PT. TUN. JKT sampai dengan Nomor : 70/G/2000/PT. TUN. JKT mengenai sengketa antara PT XYZ (Penggugat) melawan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Tergugat), dimana PTUN dalam keputusannya mengabulkan permohonan Penggugat dan memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan BPSP terhadap SKPKB. b. Saat ini KPP Serang telah melaksanakan tindakan penagihan atas PT XYZ sampai dengan penerbitan Surat Paksa Nomor : SP.0000074/WPJ.07/KP.0108/1999 tanggal 15 Juni 1999 dan sampai tahap Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP). c. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon petunjuk mengenai tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas PT XYZ. d. Selain hal tersebut, dalam surat Saudara menyatakan melampirkan copy Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Salinan Penetapan PTUN, namun ternyata tidak dilampirkan. 2. Dalam Pasal 27 ayat (5) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) diatur bahwa pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. 3. Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (4) UU KUP dan Pasal 76 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) serta penjelasannya diatur bahwa putusan badan peradilan pajak (BPSP) merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Dengan demikian terhadap putusan dimaksud tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. 4. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) antara lain mengatur bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam memori penjelasan antara lain dijelaskan bahwa Surat Paksa dapat langsung dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding. 5. Dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) UU PPSP antara lain diatur bahwa Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dan gugatan tersebut tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan putusan badan peradilan pajak yang berwenang yaitu BPSP, mengingat bahwa PTUN bukan merupakan badan peradilan yang berwenang menangani sengketa pajak sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU BPSP. b. Tindakan Saudara dalam melaksanakan proses penagihan pajak aktif atas tunggakan pajak PT XYZ tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR, ttd MOCHAMAD TJIPTARDJO
peraturan/sdp/424pj.3332000-1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1