peraturan:sdp:4249pj.721996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 4249/PJ.72/1996 TENTANG MEKANISME PENGGANTIAN WAJIB PAJAK INTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan mekanisme penggantian Wajib Pajak Inti belum diatur secara jelas, maka untuk keseragaman prosedur penggantiannya diatur sebagai berikut : 1. Wajib Pajak Inti yang dapat dilakukan penggantian adalah apabila dalam tahun sebelumnya telah diperiksa khusus atau diperiksa keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Pemeriksaan Pajak no. 1714/PJ.722/1995 tanggal 29 Agustus 1995 atau Wajib Pajak tersebut termasuk kelompok pemeriksaan rutin sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Pemeriksaan Pajak no. S-1994/PJ.722/1996 tanggal 20 Agustus 1996 jo. S-1714/PJ.722/1995 tanggal 29 Agustus 1995). 2. Wajib Pajak pengganti agar diusulkan oleh Karikpa atau KPP yang bersangkutan kepada Kanwil DJP atasannya. Bentuk formulir serta petunjuk pengisian surat usul penggantian Wajib Pajak Inti dapat dilihat pada lampiran 1. 3. Selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya surat usul penggantian Wajib Pajak Inti, Kanwil DJP agar mengirimkan permintaan penggantian Wajib Pajak Inti tersebut kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak. Bentuk formulir serta petunjuk pengisian surat permintaan penggantian Wajib Pajak Inti dapat dilihat pada lampiran 2. 4. Surat permintaan penggantian Wajib Pajak Inti yang diterima dari Kanwil DJP merupakan salah satu bahan dalam penentuan Wajib Pajak Inti pengganti oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak. 5. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu setelah tanggal surat usul penggantian Wajib Pajak Inti sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, usul penggantian Wajib Pajak Inti belum diterima dari Kanwil DJP, maka Wajib Pajak Inti pengganti akan ditentukan langsung oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/4249pj.721996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1