User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:4249pj.721996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 4249/PJ.72/1996

                            TENTANG

                   MEKANISME PENGGANTIAN WAJIB PAJAK INTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan mekanisme penggantian Wajib Pajak Inti belum diatur secara jelas, maka untuk 
keseragaman prosedur penggantiannya diatur sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak Inti yang dapat dilakukan penggantian adalah apabila dalam tahun sebelumnya telah 
    diperiksa khusus atau diperiksa keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Pemeriksaan 
    Pajak no. 1714/PJ.722/1995 tanggal 29 Agustus 1995 atau Wajib Pajak tersebut termasuk kelompok 
    pemeriksaan rutin sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Pemeriksaan Pajak no. 
    S-1994/PJ.722/1996 tanggal 20 Agustus 1996 jo. S-1714/PJ.722/1995 tanggal 29 Agustus 1995).

2.  Wajib Pajak pengganti agar diusulkan oleh Karikpa atau KPP yang bersangkutan kepada Kanwil DJP 
    atasannya. Bentuk formulir serta petunjuk pengisian surat usul penggantian Wajib Pajak Inti dapat 
    dilihat pada lampiran 1.

3.  Selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya surat usul penggantian Wajib Pajak Inti, Kanwil DJP 
    agar mengirimkan permintaan penggantian Wajib Pajak Inti tersebut kepada Direktorat Pemeriksaan 
    Pajak. Bentuk formulir serta petunjuk pengisian surat permintaan penggantian Wajib Pajak Inti dapat 
    dilihat pada lampiran 2.

4.  Surat permintaan penggantian Wajib Pajak Inti yang diterima dari Kanwil DJP merupakan salah satu 
    bahan dalam penentuan Wajib Pajak Inti pengganti oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.

5.  Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu setelah tanggal surat usul penggantian Wajib Pajak Inti 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, usul penggantian Wajib Pajak Inti belum diterima dari 
    Kanwil DJP, maka Wajib Pajak Inti pengganti akan ditentukan langsung oleh Direktorat 
    Pemeriksaan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/4249pj.721996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1