User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:423pj.332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 423/PJ.33/2000

                            TENTANG

                          PERMOHONAN PETUNJUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Juli 2000 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara berpendapat bahwa tidak dapat dilakukan penyitaan terhadap agunan 
    yang terkait fasilitas kredit perbankan, dengan alasan :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 148/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998, tidak 
        mengatur penyitaan terhadap harta kekayaan berupa barang tidak bergerak yang menjadi 
        agunan dan di dalam Pasal 1 angka 1 hanya memberikan batasan harta kekayaan 
        Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, dan bentuk 
        simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan. Berikut pada Pasal 4-nya terdapat istilah 
        "saldo kekayaan".
    b.  Apabila diperkenankan penyitaan terhadap agunan Bank yang telah dipasang hak tanggungan/
        hak fidusia berarti menghapus preferensi dan prioritas hak tanggungan dan hak jaminan 
        fidusia.

2.  Pasal 21 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak 
    atas barang-barang milik Penanggung Pajak.

3.  Pasal 14 ayat (1) UU PPSP mengatur bahwa Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap, milik Penanggung 
    Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau ditempat lain, termasuk 
    yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai 
    jaminan pelunasan utang tertentu berupa :
    a.  barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, 
        saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, 
        saham, atau surat berharga lainnya, dan piutang, penyertaan modal pada perusahaan lain; 
        dan atau
    b.  barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

    Selanjutnya dalam memori penjelasan antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan dibebani 
    hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotikkan, 
    digadaikan, atau diagunkan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, ditegaskan bahwa tindak penyitaan terhadap agunan harta 
    kekayaan yang terkait dengan fasilitas kredit perbankan dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal 
    Pajak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/423pj.332000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1