peraturan:sdp:423pj.332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 423/PJ.33/2000 TENTANG PERMOHONAN PETUNJUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Juli 2000 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara berpendapat bahwa tidak dapat dilakukan penyitaan terhadap agunan yang terkait fasilitas kredit perbankan, dengan alasan : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 148/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998, tidak mengatur penyitaan terhadap harta kekayaan berupa barang tidak bergerak yang menjadi agunan dan di dalam Pasal 1 angka 1 hanya memberikan batasan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan. Berikut pada Pasal 4-nya terdapat istilah "saldo kekayaan". b. Apabila diperkenankan penyitaan terhadap agunan Bank yang telah dipasang hak tanggungan/ hak fidusia berarti menghapus preferensi dan prioritas hak tanggungan dan hak jaminan fidusia. 2. Pasal 21 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. 3. Pasal 14 ayat (1) UU PPSP mengatur bahwa Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap, milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau ditempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa : a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, dan piutang, penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. Selanjutnya dalam memori penjelasan antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan dibebani hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotikkan, digadaikan, atau diagunkan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, ditegaskan bahwa tindak penyitaan terhadap agunan harta kekayaan yang terkait dengan fasilitas kredit perbankan dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/423pj.332000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1