peraturan:sdp:422pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 422/PJ.42/2003 TENTANG PEMBETULAN SPT TAHUNAN BERKAITAN DENGAN MASA TRANSISI PENERAPAN SE-13/PJ.42/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 Maret 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permasalahan bahwa: - PT ABC Bergerak di bidang jasa konstruksi di bidang minyak dan gas bumi, menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2001 pada tanggal 31 Juli 2002 berdasarkan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan nomor XXX tanggal 31 Juli 2002. - Pada saat menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari Kantor Wilayah VII DJP Jakarta Raya Khusus, Saudara baru menyadari bahwa di dalam SPT Tahunan terjadi kesalahan pelaporan objek pajak yang seharusnya merupakan objek PPh Final dilaporkan sebagai objek PPh Nonfinal. Menurut Saudara kesalahan terjadi karena Saudara terlambat mengetahui diterbitkannya SE-13/PJ.42/2002. - Saudara mohon penjelasan mengenai cara untuk memperbaiki SPT Tahunan PPh Badan 2001 mengingat terhadap perusahaan sedang dilakukan pemeriksaan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Penjelasannya antara lain diatur bahwa: Pasal 8 ayat (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Pasal 8 ayat (4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi angka III.5 diatur bahwa atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan PPh Pasal 25 yang telah disetor sendiri serta dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2000 yang berakhir setelah tanggal 31 Desember 2000 dan atau SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2001, dapat ditempuh prosedur pemindahbukuan (Pbk) ke PPh final dan prosedur pembetulan SPT Tahunan sesuai ketentuan umum yang berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut diatas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2001 sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, dan kemudian melakukan pemindahbukuan ke PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. b. Apabila pembetulan SPT tidak bisa dilakukan karena terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan data-data dan cara menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ.42/2002 kepada fiskus untuk digunakan/diperhitungkan dalam proses pemeriksaan. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/422pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1