User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:421pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 421/PJ.52/1996

                            TENTANG

         PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM YANG DIKELUARKAN OLEH KPP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-06/PJ.51/1994 tanggal 20 Desember 
    1994, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak diperkenankan lagi memproses permohonan 
    penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor atau perolehan barang modal tertentu eks. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 yang diajukan pada 
    tanggal 2 Januari 1995 dan sesudahnya.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan data-data yang Saudara lampirkan, dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa atas Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM yang 
    Saudara terima dari Kantor Pelayanan Pajak bertanggal bulan Desember 1994 (surat permohonan 
    penangguhan yang diajukan sebelum tanggal 2 Januari 1995) tetap sah dan tidak bertentangan 
    dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/421pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1