peraturan:sdp:421pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 421/PJ.52/1996 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM YANG DIKELUARKAN OLEH KPP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-06/PJ.51/1994 tanggal 20 Desember 1994, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak diperkenankan lagi memproses permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor atau perolehan barang modal tertentu eks. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 yang diajukan pada tanggal 2 Januari 1995 dan sesudahnya. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan data-data yang Saudara lampirkan, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM yang Saudara terima dari Kantor Pelayanan Pajak bertanggal bulan Desember 1994 (surat permohonan penangguhan yang diajukan sebelum tanggal 2 Januari 1995) tetap sah dan tidak bertentangan dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/421pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1