User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:421pj.3412006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 421/PJ.341/2006

                             TENTANG

                     RAPAT PEMBAHASAN DRAFT MOA-PMO MEH PROJECT DI BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Rapat Pembahasan Draft MOA-PMO MEH Project di Batam pada hari Rabu tanggal 24 Mei 
2006, bersama ini kami sampaikan tanggapan sehubungan dengan draft Agreement tersebut:

1.  Rapat tersebut membahas draft Memorandum of Agreement (MOA) antara Pemerintah Republik 
    Indonesia yang diwakili Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan International Maritim 
    Organization (IMO) - sebuah organisasi instrument Bank Dunia. Agreement tersebut disusun oleh 
    kedua belah pihak sehubungan dengan Project Management Office (PMO) for the Marine Electronic 
    Highway Demonstration Project in the Straits of Malacca and Singapore yang berkedudukan di Pulau 
    Batam.

2.  Rapat tersebut membahas isi draft Agreement per tanggal 22 Mei 2006, yang didalamnya terdapat 
    pasal-pasal yang terkait dengan masalah perpajakan yang dimintakan pendapat kepada Ditjen Pajak 
    sebagai berikut:

    a.  Article I

        Definitions
        10  "PMO Privilige" means priviliges in respect of immigration, customs and taxes granted 
            by the Government to Officials of the PMO in accordance with the Convention and the 
            prevailing laws and regulations in Indonesia;
        B.  Interpretation
            3.  In the event of a conflict between the Convention and the laws and regulations 
                of Indonesia, the Convention shall govern.

    b.  Article II
        3.b.    Persons visiting the PMO based on an official invitations from the PMO for the purpose 
            of performing official business in connection therewith for or on behalf of any 
            government shall be deemed to be "representatives" and shall enjoy PMO priviliges;
        3.c.    All personnel engaged by the Organization for service with the PMO, with the exception
            of those who are recruited locally and assigned to hourly rates and staff seconded by 
            the Government to the Project, shall be deemed to be "officials" of the PMO and, 
            within the meaning of the Article VI of the Convention and shall enjoy PMO priviliges.
        3.d.    Experts, consultants and specialists appointed for work in or in connection with the 
            PMO shall be deemed to be "experts" of the PMO and shall enjoy PMO priviliges.

    c.  Article IV
        1.  The exemption and relief from any taxes and duties, in respect of the PMO, shall be in 
            accordance with the Convention and the prevailing Indonesian laws and regulations.

    d.  Article V

        2.  In addition to the exemptions provided for in paragraph 1 of this Article, the Project 
            Manager and other Officials of the PMO designated as such by the Secretary General 
            and agreed by the Government provided they are not citizens of the Republic of 
            Indonesia, shall enjoy PMO privileges.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000, antara lain diatur 
    bahwa yang tidak termasuk sebagai subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 
    organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan 
    syarat:
    a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur
    antara lain:
    a.  Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang sejak 
        1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek 
        pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
    b.  Pasal 3, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam 
        rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

5.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan. Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
        (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
    b.  Pasal 1 huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa
        dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk 
        tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu 
        dibayar kembali;
    c.  Pasal 1 huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang 
        berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar 
        negeri.
    d.  Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
    e.  Pasal 3 ayat (2), PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang 
        Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan
        BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor 
        Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian Proyek 
        Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut;
    f.  Pasal 4 ayat (4) Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang 
        bekerja pada Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan 
        Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang 
        dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
        dana pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-undang 
        No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang No. 17 TAHUN 2000;
    g.  Pasal 7 ayat (3) atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM, 
        Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi 
        cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK 
        DIPUNGUT".

6.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi 
    Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    243/KMK.03/2003 tanggal 6 April 2003, International Maritime Organization (IMO) merupakan 
    organisasi internasional yang dikecualikan sebagai subjek Pajak Penghasilan.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 5, 6, 7, dan 8 tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai 
    berikut:
    a.  Pemberian fasilitas perpajakan berupa Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dapat dilakukan apabila 
        proyek tersebut berstatus Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri sepanjang proyek tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur 
        dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 beserta peraturan pelaksanaannya 
        sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 antara lain sebagai 
        berikut:
        -   PPN dan PPnBM sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan
            Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud 
            dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
            sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan 
            hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
        -   Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
            Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (Supplier) Utama dari pekerjaan yang dilakukan 
            dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah 
            atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
    b.  Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, disarankan
        agar Memorandum of Agreement (MOA) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan 
        International Maritime Organization (IMO) tentang Project Management Office (PMO) untuk 
        the Marine Highway Electronics (MEH) tersebut tidak mencantumkan kesepakatan di bidang 
        perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan seharusnya hanya diatur 
        dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kami 
        mengusulkan agar rumusan-rumusan dalam draft Agreement tidak mencantum kesepakatan 
        yang berkaitan dengan perpajakan. Namun demikian, apabila rumusan yang berkaitan dengan 
        perpajakan tersebut harus tetap ada, maka rumusan tersebut diusulkan berbunyi sebagai 
        berikut:
        "The exemption and relief from any taxes shall be in accordance with the applicable tax laws 
        and tax regulations, which in force from time to time."

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/sdp/421pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1