peraturan:sdp:41pj.531998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 41/PJ.53/1998 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1997 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa klien Saudara adalah perusahaan asing yang berkedudukan di luar Daerah Pabean dan mempunyai BUT di Indonesia akan melakukan pembelian kapal tongkang yang berada di Indonesia kepada perusahaan pelayaran asing lain yang berkedudukan di luar Daerah Pabean dan juga mempunyai BUT di Indonesia, kapal tongkang tersebut diimpor berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Migas dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 26/KPTS/DM/Migas/1986 tanggal 30 Oktober 1986, tentang pelaksanaan impor dan ekspor kembali barang yang dipergunakan dalam operasi Migas. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Dalam Pasal 2 Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal penangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyerahan di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/41pj.531998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1