User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:41pj.531998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  7 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 41/PJ.53/1998

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1997 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa klien Saudara adalah perusahaan asing yang berkedudukan 
    di luar Daerah Pabean dan mempunyai BUT di Indonesia akan melakukan pembelian kapal tongkang 
    yang berada di Indonesia kepada perusahaan pelayaran asing lain yang berkedudukan di luar Daerah 
    Pabean dan juga mempunyai BUT di Indonesia, kapal tongkang tersebut diimpor berdasarkan Surat 
    Keputusan Bersama Direktur Jenderal Migas dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    26/KPTS/DM/Migas/1986 tanggal 30 Oktober 1986, tentang pelaksanaan impor dan ekspor kembali 
    barang yang dipergunakan dalam operasi Migas.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
    Pengusaha.

3.  Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak 
    terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau 
    tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Dalam Pasal 2 Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, 
    atas penyerahan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal penangkap ikan, tetapi 
    tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyerahan di dalam Daerah Pabean terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, PPN yang terutang 
    ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/41pj.531998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1