peraturan:sdp:41pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 41/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PEMUSATAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor .................... tanggal 18 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Sehubungan dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang tempat terutangnya pajak bagi PKP yang dikukuhkan di KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus selain KPP BUMN, Saudara hendak menanyakan tentang masalah pemusatan PPN. Perusahaan Saudara, PT.ABC, telah dikukuhkan sebagai PKP DI KPP PMA sejak tahun 1990 dengan NPWP xxx (sekarang menjadi KPP PMA Empat). Selain itu PT. ABC juga memiliki perusahaan yang dikukuhkan di lokasi-lokasi sebagai berikut : 1) KPP Bekasi; NPWP : xxx 2) KPP Purwakarta; NPWP : xxx 3) KPP Purwakarta; NPWP : xxx b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah perusahaan Saudara yang berada di dalam Kawasan Berikat ikut dipusatkan dan bagaimana perlakuannya terhadap Bea Cukai, atau yang ikut dipusatkan hanya yang di luar Kawasan Berikat. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004. c. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa, Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut hanya ditetapkan di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha (termasuk yang berada di Kawasan Berikat) bagi PT. ABC, selaku Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, adalah di tempat PT. ABC dikukuhkan yaitu di KPP PMA Empat, b. Walaupun lokasi usaha di Kawasan Berikat telah dipusatkan di Daerah Pabean Indonesia lainnya, perlakuan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat tetap berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mengacu pada ketentuan tentang Kawasan Berikat yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd A, Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP PMA IV; 4. Kepala KPP Cikarang.
peraturan/sdp/41pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1