peraturan:sdp:41pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 41/PJ.51/1996 TENTANG PPn BM ATAS ALAS LANTAI PRODUKSI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Produk segala jenis alas kaki sebagaimana dimaksud dalam butir d.1 Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 25 Desember 1994 adalah produk-produk yang tergolong dalam pos tarif nomor 6401.10.000 s.d. 6405.90.900 yaitu antara lain sepatu, sandal, selop, sol sepatu, dan alas kaki lainnya. Kelompok jenis alas kaki tersebut apabila diproduksi di dalam negeri dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang Saudara lampirkan serta berdasarkan butir a.1 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, produk Acrylic Kitchen Mats dan Bath Mats yang diproduksi oleh PT. XYZ termasuk dalam jenis barang alas penutup lantai dengan nomor pos tarif 5703.30.110, yang atas impor maupun penyerahan di dalam negeri terutang PPn BM dengan tarif 20%. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/41pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1