User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:41pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 11 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 41/PJ.51/1996

                            TENTANG

             PPn BM ATAS ALAS LANTAI PRODUKSI DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Produk segala jenis alas kaki sebagaimana dimaksud dalam butir d.1 Lampiran III Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 25 Desember 1994 adalah produk-produk yang tergolong 
    dalam pos tarif nomor 6401.10.000 s.d. 6405.90.900 yaitu antara lain sepatu, sandal, selop, sol 
    sepatu, dan alas kaki lainnya. Kelompok jenis alas kaki tersebut apabila diproduksi di dalam negeri 
    dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang Saudara lampirkan serta 
    berdasarkan butir a.1 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995, produk Acrylic Kitchen Mats dan Bath Mats yang diproduksi oleh PT. XYZ termasuk 
    dalam jenis barang alas penutup lantai dengan nomor pos tarif 5703.30.110, yang atas impor 
    maupun penyerahan di dalam negeri terutang PPn BM dengan tarif 20%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/41pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1