peraturan:sdp:41pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 41/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN DAN PPh IMPOR DALAM RANGKA PERCOBAAN PRODUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Pebruari 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Antara bulan Maret 1997 sampai dengan bulan Juli 1997 akan dilakukan impor bahan baku gula pasir (Raw Sugar) dari Australia. b. Bulan Januari 1997 sampai dengan bulan Mei 1997, adalah masa percobaan produksi atas pabrik dan mesin-mesin yang baru didirikan dan terpasang. c. Dari percobaan produksi bulan Januari sampai dengan Pebruari 1997 terdapat kendala sebagai berikut : - kapasitas mesin baru mencapai 50%; - kapasitas timbang dan jahit untuk karung yang seharusnya 420 karung per jam baru mencapai 50 karung per jam. d. Dari data yang diperoleh selama masa percobaan, diperkirakan PPN lebih setor sebesar Rp 6,8 milyar. e. Dengan adanya kelebihan setor, maka modal kerja akan terganggu. f. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mohon untuk diberikan pembebasan PPN dan PPh atas impor bahan baku gula pasir (Raw Sugar). 2. Bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2.1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2.2. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa bahan gula pasir (Raw Sugar) tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 2.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat kami jelaskan bahwa : a. Bahan gula pasir (Raw Sugar) adalah tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tersebut di atas. Dengan demikian bahan gula pasir (Raw Sugar) adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, sehingga atas impor bahan gula pasir tersebut terutang PPN. b. Oleh karena itu dengan sangat menyesal kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara untuk memberikan pembebasan PPN. 3. Bidang Pajak Penghasilan (PPh) 3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. 3.2. Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila perusahaan Saudara dapat membuktikan bahwa dalam tahun 1997 tidak akan terutang PPh, Saudara dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan Saudara terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/41pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1