User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:41pj.31999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 41/PJ.3/1999

                            TENTANG

                         PEMBEBASAN FISKAL AIDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Februari 1999 perihal tersebut di atas, bersama 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh), Wajib 
    Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur 
    dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian maka Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga 
    Negara Australia pemegang KIM-S yang bertolak ke luar negeri dari Indonesia pada dasarnya wajib 
    membayar fiskal luar negeri pada saat bertolak ke luar Indonesia.

2.  Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, komitmen tentang pembebasan fiskal luar negeri 
    terhadap WN Australia pemegang KIM-S di daerah AIDA (kecuali Bali) telah disampaikan oleh Menko 
    Prodis pada Ministrial Meeting AIDA ke-1 di Ambon tanggal 24 April 1997. Selanjutnya dijelaskan pula 
    bahwa Menteri Luar Negeri telah meminta kepada Menko Ekuin dan Menteri Keuangan agar 
    pembebasan fiskal tersebut dapat dipertimbangkan karena merupakan komitmen pemerintah 
    Indonesia kepada pihak Australia.

3.  Berdasarkan hal tersebut, apabila pembebasan fiskal luar negeri tersebut di atas pada saat itu 
    memang sudah disetujui Menko Prodis dan sudah menjadi komitmen Pemerintah yang tidak dapat 
    diubah, maka kami harus menyetujui dan melaksanakannya.

4.  Agar pembebasan Fiskal Luar Negeri tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat maka harus 
    dilakukan perubahan dalam PP Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi 
    Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 17 
    Tahun 1998, yaitu dengan menambahkan pengecualian atas WNI dan WN Australia pemegang KIM-S 
    yang bertolak ke luar negeri dari Indonesia. Untuk itu maka Rancangan Perubahan PP tersebut akan 
    segera diusulkan kepada Bapak Presiden sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/41pj.31999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1