peraturan:sdp:41pj.31999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Februari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 41/PJ.3/1999 TENTANG PEMBEBASAN FISKAL AIDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Februari 1999 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh), Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian maka Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Australia pemegang KIM-S yang bertolak ke luar negeri dari Indonesia pada dasarnya wajib membayar fiskal luar negeri pada saat bertolak ke luar Indonesia. 2. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, komitmen tentang pembebasan fiskal luar negeri terhadap WN Australia pemegang KIM-S di daerah AIDA (kecuali Bali) telah disampaikan oleh Menko Prodis pada Ministrial Meeting AIDA ke-1 di Ambon tanggal 24 April 1997. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa Menteri Luar Negeri telah meminta kepada Menko Ekuin dan Menteri Keuangan agar pembebasan fiskal tersebut dapat dipertimbangkan karena merupakan komitmen pemerintah Indonesia kepada pihak Australia. 3. Berdasarkan hal tersebut, apabila pembebasan fiskal luar negeri tersebut di atas pada saat itu memang sudah disetujui Menko Prodis dan sudah menjadi komitmen Pemerintah yang tidak dapat diubah, maka kami harus menyetujui dan melaksanakannya. 4. Agar pembebasan Fiskal Luar Negeri tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat maka harus dilakukan perubahan dalam PP Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 1998, yaitu dengan menambahkan pengecualian atas WNI dan WN Australia pemegang KIM-S yang bertolak ke luar negeri dari Indonesia. Untuk itu maka Rancangan Perubahan PP tersebut akan segera diusulkan kepada Bapak Presiden sesuai dengan prosedur yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/41pj.31999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1