User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:41pj.082008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Maret 2003

                     SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR S - 41/PJ.08/2008

                        TENTANG

                     PERMINTAAN DATA RESTITUSI PAJAK

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan pengisian kuesioner atas survey statistik dari International Monetary Fund 
(IMF) berkaitan dengan data di Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dimohon bantuannya untuk mengirimkan 
Data Restitusi Pajak dan Data Manajemen Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada masing-masing Kanwil dengan 
format sebagaimana terlampir.

Data dimaksud agar disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan 
Penerimaan serta mengirimkan soft copy-nya melalui e-mail: [email protected] atau melalui faksimile nomor 
(021) 5262918 paling lambat tanggal 14 Maret 2008 jam 10.00 WIB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Direktur Jenderal,
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan,

ttd,

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232
peraturan/sdp/41pj.082008.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1