peraturan:sdp:41pj.082008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 41/PJ.08/2008 TENTANG PERMINTAAN DATA RESTITUSI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan pengisian kuesioner atas survey statistik dari International Monetary Fund (IMF) berkaitan dengan data di Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dimohon bantuannya untuk mengirimkan Data Restitusi Pajak dan Data Manajemen Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada masing-masing Kanwil dengan format sebagaimana terlampir. Data dimaksud agar disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan serta mengirimkan soft copy-nya melalui e-mail: [email protected] atau melalui faksimile nomor (021) 5262918 paling lambat tanggal 14 Maret 2008 jam 10.00 WIB. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, ttd, Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232
peraturan/sdp/41pj.082008.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1