peraturan:sdp:419pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 419/PJ.53/1996 TENTANG PPN/PPn BM IMPOR DAN/ATAU PEMBELIAN DALAM NEGERI UNTUK PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Januari 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keppres No. 58 TAHUN 1985, atas impor barang-barang sehubungan dengan pelaksanaan Proyek yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 402/KMK.04/1985, kontraktor yang menyerahkan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman luar negeri atau hibah, terutang PPN. PPN yang terutang tersebut dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Tekhnis atau lembaga Pemerintah yang menangani proyek Pemerintah tersebut. 3. Sesuai dengan butir 2b Surat Menteri Keuangan No. 1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari proyek milik Pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau bantuan luar negeri yang diteruspinjamkan kepada BUMN/D dibayar dari dana BUMN/D penerima pinjaman. 4. Dengan memperhatikan butir 1 sampai dengan 3 di atas, serta pertanyaan dalam surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Untuk periode sebelum tanggal 1 April 1995, pengadaan barang/jasa dari dalam negeri (lokal) atas proyek PDAM Kotamadya Surabaya yang dananya berasal dari bantuan luar negeri yang diteruspinjamkan (SLA), terutang PPN yang dananya harus disediakan oleh PDAM sendiri. Atas kontrak pengadaan barang dalam negeri yang selama ini dipungut PPN, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dimintakan restitusi. b. Untuk periode setelah tanggal 1 April 1995 atas impor dan atas kontrak pengadaan barang kena pajak dan jasa kena pajak dari proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/419pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1