User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:419pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       13 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 419/PJ.53/1996

                            TENTANG

                   PPN/PPn BM IMPOR DAN/ATAU PEMBELIAN DALAM NEGERI 
         UNTUK PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Januari 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keppres No. 58 TAHUN 1985, atas impor barang-barang sehubungan dengan 
    pelaksanaan Proyek yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri PPN yang terutang 
    ditanggung Pemerintah.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 402/KMK.04/1985, 
    kontraktor yang menyerahkan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari 
    proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman luar negeri atau hibah, 
    terutang PPN. PPN yang terutang tersebut dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari 
    APBN yang disediakan untuk Departemen Tekhnis atau lembaga Pemerintah yang menangani proyek 
    Pemerintah tersebut.

3.  Sesuai dengan butir 2b Surat Menteri Keuangan No. 1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, PPN 
    yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari 
    proyek milik Pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau bantuan luar negeri yang 
    diteruspinjamkan kepada BUMN/D dibayar dari dana BUMN/D penerima pinjaman.

4.  Dengan memperhatikan butir 1 sampai dengan 3 di atas, serta pertanyaan dalam surat Saudara, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Untuk periode sebelum tanggal 1 April 1995, pengadaan barang/jasa dari dalam negeri (lokal) 
        atas proyek PDAM Kotamadya Surabaya yang dananya berasal dari bantuan luar negeri yang 
        diteruspinjamkan (SLA), terutang PPN yang dananya harus disediakan oleh PDAM sendiri.
        Atas kontrak pengadaan barang dalam negeri yang selama ini dipungut PPN, sudah sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dimintakan restitusi.
    b.  Untuk periode setelah tanggal 1 April 1995 atas impor dan atas kontrak pengadaan barang 
        kena pajak dan jasa kena pajak dari proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar 
        negeri, PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah 
        No. 42 TAHUN 1995.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/419pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1