User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:419pj.3442006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 419/PJ.344/2006

                             TENTANG

                 PERUBAHAN PADA DRAFT PARTNERSHIP LOAN AGREEMENT AIPRD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rapat pembahasan pending issue pada Draft Partnership Loan Agreement AIPRD pada 
hari Rabu tanggal 17 Mei 2006, bersama ini kami sampaikan tanggapan atas perubahan Pasal 11.3 draft 
tersebut sebagai berikut :

1.  Pihak Australia menyampaikan usulan untuk perubahan Pasal 11 menjadi : 
        11.1    The execution, delivery or registration of this Agreement and all Project Loan Agreements and 
        all Project loan Payments shall, subject to clause 11.2, be exempt from any deduction for, and 
        free from any Taxes levied by, or in the territory of the Republic of Indonesia.
        11.2    The exemption and relief from Taxes provided for in clause 11.1 shall be in accordance with 
        the applicable tax laws and regulations of Indonesia in force from time to time.
        11.3    Should the exemption provided for in clause 11.1 not be in accordance with the applicable tax 
        laws and regulations of the Republic Indonesia in force from time to time with the result that 
        Taxes are levied in connection with the execution, delivery or registration of this Agreement 
        and/ or all Project Loan Agreements and/ or on any or all Project Loan Payments, except for 
        all the Taxes specified in Section 2.06 of Schedule 2, the Republic of Indonesia will be solely 
        responsible for the payment of such Taxes and will indemnify and keep indemnified the 
        Commonwealth from any in that regard and the parties agree that any such payment shall not 
        constitute eligible expenditure under this Agreement or any Project Loan Agreement.

2.  Atas usulan perubahan tersebut, kami berpendapat sebagai berikut : 
    a.  Pihak Australia tetap meminta pembebasan/pengecualian pajak yang timbul atas loan/ grante
        tersebut sebaaimana tercantum pada usulan paragraf 11.1. Namun demikian, pihak Australia 
        dapat menerima pendapat kami, yaitu bahwa pembebasan/pengecualian pajak tetap mengacu 
        kepada Undang-undang dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana 
        tercantum pada pargraf 11.2.
    b.  Usulan perubahan paragraf 11.3 merupakan paragraf "proteksi" yang diminta oleh pihak 
        Australia. Usulan tersebut menyatakan bahwa pihak Indonesia akan bertanggungjawab dan 
        akan menanggung kerugian pihak Australia sehubungan dengan timbulnya pajak terhutang 
        akibat perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari. Dinyatakan pula bahwa pihak 
        Indonesia dan pihak Australia sepakat bahwa setiap pengeluaran untuk pembayaran pajak 
        akibat perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari tersebut, bukan merupakan 
        pembayaran yang dapat menjadi pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.
    c.  Kami berpendapat bahwa meskipun usulan paragraf 11.3 tersebut berkaitan dengan masalah 
        perpajakan, namun materinya lebih merupakan kewenangan Biro Hukum dan Ditjen 
        Perbendaharaan Departemen Keuangan. Sehingga, pihak kami menyerahkan usulan 
        perubahan paragraf 11.3 tersebut kepada pihak Biro Hukum dan Ditjen Perbendaharaan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/419pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1