User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:419pj.3232005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 419/PJ.323/2005 

                            TENTANG

        PENCATATAN PENJUALAN ATAS PERUSAHAAN JASA FREIGHT FORWARDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Oktober 2004 perihal tersebut diatas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara menyatakan sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa freight forwarding dan berdasarkan surat 
        Nomor S-975/PJ.53/2003 antara lain disebutkan bahwa atas bagian yang direimburse tidak 
        terhutang Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian apabila terdapat perbedaan antara biaya 
        freight, biaya warehouse dan biaya lain-lain yang dibayarkan oleh perusahaan jasa freight 
        forwarding kepada perusahaan pelayaran atau fihak lain dengan yang dimintakan oleh 
        perusahaan jasa freight forwarding kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian 
        dari Dasar Pengenaan Pajak.
    b.  Berdasarkan hal tersebut perusahaan menanyakan tentang metode pencatatan, apakah 
        pendapatan dibukukan sebesar jumlah yang diterima dari konsumen termasuk didalamnya 
        reimbursement kemudian dijurnal balik pembayaran reimburse sebagai harga pokok atau 
        pendapatan diterima sejumlah yang diterima perusahaan jasa freight forwarding dan 
        selanjutnya reimbursement dibukukan juga dan tidak ada jurnal balik. Dari dua metode 
        tersebut manakah yang dapat diterapkan dengan berdasarkan penjelasan surat Nomor 
        S-975/PJ.53/2003 tanggal 10 Juli 2003. Jika diantara 2 metode tersebut terdapat salah satu 
        yang tidak dapat diterapkan, apakah kendala-kendalanya.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 26 : Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur 
        untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, 
        penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang 
        ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba pada setiap 
        Tahun Pajak berakhir.
    b.  Pasal 28 Ayat 1 : Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan 
        bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
    c.  Pasal 28 Ayat 3 : Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan 
        memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang 
        sebenarnya.
    d.  Pasal 28 Ayat 5 : Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel 
        akrual atau stelsel kas.
    e.  Pasal 28 Ayat 6 : Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus 
        mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
    f.  Pasal 28 Ayat 7 : Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, 
        kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat 
        dihitung besarnya pajak yang terutang. Dalam penjelasan disebutkan bahwa pengertian 
        pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan 
        agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat 
        dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari 
        pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan 
        atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan 
        Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean, jumlah 
        pajak masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian 
        pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia 
        misalnya berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan 
        perpajakan menentukan lain.

3.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-975/PJ.53/2003 tentang Dasar Pengenaan PPN dalam Industri 
    Freight Forwarder antara lain menyimpulkan sebagai berikut :
    a.  Apabila dalam invoice terdapat biaya reimbursement yaitu penggantian untuk biaya yang telah 
        dibayarkan dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa yang didalamnya terdapat 
        biaya yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain biaya freight, biaya 
        warehouse, bea masuk, dan biaya bill of lading, maka atas bagian yang direimburs itu tidak 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya 
        freight, biaya warehouse dan biaya lain-lain yang dibayarkan perusahaan jasa forwarding 
        kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh perusahaan jasa 
        forwarding kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan 
        Pajak.
    b.  Apabila dalam kontrak seluruh tagihannya atas nama pemberi jasa maka Pajak Pertambahan 
        Nilai terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursement.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan Surat Direktur Jenderal Pajak pada angka 3 serta 
    memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sepanjang pembukuan yang Saudara lakukan lazim dipakai di Indonesia berdasarkan Prinsip 
        Standard Akuntansi Keuangan dan dapat terlihat pajak yang terutang maka metode yang 
        Saudara tunjukkan dapat digunakan.
    b.  Pencatatan dalam pembukuan Saudara untuk biaya reimbursement atas nama penerima jasa 
        dan pendapatan saudara atas Jasa Freight Forwarding berasal dari selisih antara biaya yang 
        dibayarkan ke perusahaan pelayaran dengan yang dimintakan ke penerima jasa harus 
        menggambarkan keadaan sebenarnya atas besarnya piutang yang akan ditagih, 
        reimbursement dari penerima jasa, pendapatan Saudara dan PPN yang terutang atas 
        transaksi tersebut, dan alternatif ke 2 dalam surat Saudara lebih memenuhi kriteria 
        sebagaimana diuraikan diatas, selain itu juga dengan sistem pembukuan tersebut lebih mudah 
        untuk ditelusuri baik oleh Wajib Pajak sendiri maupun oleh fiskus.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/419pj.3232005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1