User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:418pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 418/PJ.52/2005

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA RIBBONS DAN RETRANSFER FILM 
              (PERALATAN PEMBUATAN SIM) DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Saudara mengimpor barang berupa Ribbons dan Retransfer Film dengan dilengkapi Rujukan 
        berupa : 
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-1557/ BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002,
        -       Surat Perjanjian Kerjasama Ketua Inkopol RI dengan PT PEP No. Kop. :
            SPJ/26A.I/VIII/2002/Inkopol dan Nomor : 009/PEP/INKP/VIII/2002, tanggal 9 Agustus
            2002,
        -       Air Way Bill Nomor : 232 6133 4232 tanggal 2 April 2005,
        -       Invoice Nomor : 401903 dan 401904 tanggal 30 Maret 2005.
    b.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Ribbons dan Retransfer
        Film. 

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas 
        impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat 
        angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
        cadangnya yang di impor oleh Departemen Pertahanan, tentara Nasional Indonesia (TNI), 
        Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen
        Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang
        belum dimuat di dalam negeri, yang di impor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan 
        dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau 
        POLRI.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
        Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang 
        dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan
        Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata 
                    Republik Indonesia (ABR1) termasuk suku cadang dan perlengkapan 
                    militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan 
                    negara untuk melaksanakan kegiatan dan operas! dalam rangka 
                    pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
                    dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka 
                    pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum 
                    dalam Lampiran I Keputusan ini.
                    2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang 
                    bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk 
                    juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan 
                    dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
        Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
                diberikan pembebasan bea masuk.
        Pasal 3 :   (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan 
                    permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
                    (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu
                    pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang 
                    menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk 
                    keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
                            a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh 
                        Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan di impor 
                        oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
                    b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten
                        Logistik dalam hal barang dan bahan di impor oleh markas 
                        besar ABRI.
                    (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh 
                    produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan 
                    oleh Pemerintah.

    c.      Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
        Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
        Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2005, antara lain diatur bahwa : 
        Ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan 
                    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
        Ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
        Ayat (3)        :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        huruf k         sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk 
                    suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan 
                    keamanan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Ribbons dan Retransfer Film yang dilakukan oleh 
    Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut 
    berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea 
    Masuk.

Demikian untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664 
peraturan/sdp/418pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1