peraturan:sdp:418pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 418/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS IMPOR PERALATAN TRANSFUSI DARAH OLEH PMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor : a. Ke dalam kawasan berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah; d. Untuk tujuan keilmuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl 1873 Nomor 35. 2. Impor peralatan transfusi darah oleh PMI dapat digolongkan ke dalam Pasal 7 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dan oleh karenanya atas impor dimaksud dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Untuk keperluan tersebut, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh fasilitas dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/418pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1