peraturan:sdp:418pj.3322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 418/PJ.332/2003 TENTANG PERMOHONAN PETUNJUK PENYELESAIAN KASUS IMBALAN BUNGA PASAL 27A UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara adalah karyawan paruh waktu sebagai internal tax advisor pada BUT "ABC Ltd". b. Berdasarkan Putusan BPSP Nomor XXX dengan isi putusan mengabulkan permohonan banding ABC Ltd. atas SKP Nihil PPN masa pajak Desember 1996, ABC Ltd. telah mengajukan imbalan bunga Pasal 27A UU KUP. c. Saudara berpendapat berdasarkan Putusan BPSP tersebut ABC Ltd. berhak atas imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) antara lain diatur bahwa: a. Pasal 11 ayat (2), pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C; b. Pasal 11 ayat (3), apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. 3. Dalam pasal 27A ayat (1) UU KUP antara lain diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 4. Kemudian dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak antara lain diatur: a. Pasal 4, bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini antara lain berlaku untuk pasal 27A UU KUP, yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya; b. Pasal 7 huruf a, bahwa imbalan bunga diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPMKP; c. Pasal 7 huruf c, bahwa imbalan bunga diterbitkan paling lambat satu bulan sejak Keputusan Keberatan atau Putusan Banding diterima; d. Pasal 14, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2002. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 pemberian imbalan bunga diproses sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 27A UU KUP. Sesuai dengan ketentuan tersebut, imbalan bunga hanya diberikan atas SKPKB atau SKPKB atau SKPKBT atas Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/418pj.3322003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1