User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:417pj.3412006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 417/PJ.341/2006

                             TENTANG

                        JAWABAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal Permintaan Bantuan Keterangan/Data, 
Konfirmasi Perhitungan Royalty-Sales antara Induk Perusahaan di Jepang dengan Anak Perusahaan Indonesia 
atas nama :

Wajib Pajak :   PT Polymatech Indonesia
NPWP        :   01.081.613.0-413.000
Alamat      :   Kawasan Industri MM. 2100-Blok Q9, Industrial Town
Tahun Pajak :   2001

bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kami telah mengirimkan surat Nomor S-724/PJ.342/2003 tanggal 27 Oktober 2003 kepada Competent 
    Authority Jepang untuk mendapatkan informasi/konfirmasi Perhitungan Royalty-Sales antara Induk 
    Perusahaan di Jepang (Plymatech Co. Ltd) dengan Anak Perusahaan Indonesia (PT Polymatech 
    Indonesia). 

2.  Berdasarkan surat jawaban Competent Authority Jepang (National Tax Agency) Nomor R16021 
    tanggal 19 April 2006 (fotokopi terlampir) antara lain dijelaskan sebagai berikut : 
    a.  Polymatech Co. Ltd. telah menerima pembayaran sebesar ¥14,925,612 dari PT Polymatech 
        Indonesia sebagai royalti selama tahun 2001. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah royalti 
        (Â¥30,531,498) sebagaimana disebutkan dalam surat S-724/PJ.342/2003 tanggal 27 Oktober 
        2003, hal tersebut disebabkan kesalahan Polymatech Co. Ltd membukukan royalti yang 
        diterima dari Polymatech Malaysia (anak perusahaan Polymatech Co. Ltd) selama periode 
        Februari s.d. September 2001 sebagai royalti yang diterima dari PT Polymatech Indonesia 
        (lihat lampiran).
    b.  Polymatech Co. Ltd telah melaporkan royalti yang diterima dari PT Polymatech Indonesia 
        sejumlah ¥14,925,612 sebagai penghasilan yang dikenakan pajak dalam SPT Tahunan 2001 
        di Jepang. 

3.  Terlampir disampaikan copy jawaban dari Competent Authority Jepang dimaksud. 

Demikian untuk dipergunakan seperlunya.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak 
2.  Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. 
peraturan/sdp/417pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1