peraturan:sdp:417pj.3412006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 417/PJ.341/2006 TENTANG JAWABAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal Permintaan Bantuan Keterangan/Data, Konfirmasi Perhitungan Royalty-Sales antara Induk Perusahaan di Jepang dengan Anak Perusahaan Indonesia atas nama : Wajib Pajak : PT Polymatech Indonesia NPWP : 01.081.613.0-413.000 Alamat : Kawasan Industri MM. 2100-Blok Q9, Industrial Town Tahun Pajak : 2001 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami telah mengirimkan surat Nomor S-724/PJ.342/2003 tanggal 27 Oktober 2003 kepada Competent Authority Jepang untuk mendapatkan informasi/konfirmasi Perhitungan Royalty-Sales antara Induk Perusahaan di Jepang (Plymatech Co. Ltd) dengan Anak Perusahaan Indonesia (PT Polymatech Indonesia). 2. Berdasarkan surat jawaban Competent Authority Jepang (National Tax Agency) Nomor R16021 tanggal 19 April 2006 (fotokopi terlampir) antara lain dijelaskan sebagai berikut : a. Polymatech Co. Ltd. telah menerima pembayaran sebesar ¥14,925,612 dari PT Polymatech Indonesia sebagai royalti selama tahun 2001. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah royalti (¥30,531,498) sebagaimana disebutkan dalam surat S-724/PJ.342/2003 tanggal 27 Oktober 2003, hal tersebut disebabkan kesalahan Polymatech Co. Ltd membukukan royalti yang diterima dari Polymatech Malaysia (anak perusahaan Polymatech Co. Ltd) selama periode Februari s.d. September 2001 sebagai royalti yang diterima dari PT Polymatech Indonesia (lihat lampiran). b. Polymatech Co. Ltd telah melaporkan royalti yang diterima dari PT Polymatech Indonesia sejumlah ¥14,925,612 sebagai penghasilan yang dikenakan pajak dalam SPT Tahunan 2001 di Jepang. 3. Terlampir disampaikan copy jawaban dari Competent Authority Jepang dimaksud. Demikian untuk dipergunakan seperlunya. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak 2. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III.
peraturan/sdp/417pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1