peraturan:sdp:416pj.2331985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Pebruari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 416/PJ.233/1985 TENTANG PPh PASAL 21 ATAS UANG MUKA THT DAN THT KEPADA PEGAWAI BANK BUMI DAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Januari 1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Penerapan tarif efektif rata-rata dimaksudkan untuk tidak mengakibatkan pengenaan tarif yang tinggi sebagai berikut adanya penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus, seperti antara lain berupa tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua dan sebagainya yang masa perolehannya melebihi satu tahun, tetapi diterima sekaligus. 2. Contoh penghitungan pada surat Saudara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada, hanya terhadap penghasilan teratur hendaknya terlebih dahulu dikurangkan biaya jabatan dan iuran pensiun seperti dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b Buku Petunjuk PPh Pasal 21. 3. Sehubungan dengan penegasan tersebut pada butir 1 dan 2, maka PPh Pasal 21 atas uang muka THT dihitung atas dasar tarif efektif rata-rata sebesar 7,8 % dari jumlah penghasilan netto, dan bukan dihitung dengan tarif marginal pada lapisan terendah sebesar 15% atas penghasilan Kena Pajak. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY
peraturan/sdp/416pj.2331985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1