User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:416pj.2331985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              14 Pebruari 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 416/PJ.233/1985

                            TENTANG

          PPh PASAL 21 ATAS UANG MUKA THT DAN THT KEPADA PEGAWAI BANK BUMI DAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Januari 1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Penerapan tarif efektif rata-rata dimaksudkan untuk tidak mengakibatkan pengenaan tarif yang tinggi 
    sebagai berikut adanya penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus, seperti 
    antara lain berupa tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua dan sebagainya yang masa perolehannya 
    melebihi satu tahun, tetapi diterima sekaligus.

2.  Contoh penghitungan pada surat Saudara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada, hanya 
    terhadap penghasilan teratur hendaknya terlebih dahulu dikurangkan biaya jabatan dan iuran pensiun 
    seperti dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b Buku Petunjuk PPh Pasal 21.

3.  Sehubungan dengan penegasan tersebut pada butir 1 dan 2, maka PPh Pasal 21 atas uang muka THT 
    dihitung atas dasar tarif efektif rata-rata sebesar 7,8 % dari jumlah penghasilan netto, dan bukan 
    dihitung dengan tarif marginal pada lapisan terendah sebesar 15% atas penghasilan Kena Pajak.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/416pj.2331985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1