User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:415pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 415/PJ.532/2000

                             TENTANG

        PENINJAUAN KEMBALI MULAI BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 329/KMK.04/1999
           DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 574/KMK.05/1996 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 16 Desember 1999 dan surat Nomor XXXXX 
tanggal 28 Desember 1999, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut :
    1.1.    Saudara memohon untuk meninjau kembali berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
        329/KMK.04/1999 dari tanggal 18 Juni 1999 menjadi tanggal 9 Maret 1998 atau tanggal 1 
        Januari 1999 yaitu bersamaan dengan saat mulai berlakunya Keputusan Presiden Nomor 204 
        Tahun 1998, karena kebijakan tersebut merupakan satu paket.
    1.2.    Saudara juga mohon dihapuskan pembebanan Bea Masuk dan Pajak Impor sebesar 2% 
        perbulan untuk kapal-kapal yang berstatus impor sementara, walaupun secara nyata 
        disebutkan bahwa Bea masuk kapal adalah 0%, PPN 10% impor ditanggung oleh Pemerintah 
        dan PPh Pasal 22 impor dibebaskan/tidak dipungut. Dengan penghapusan pembebanan tersebut 
        akan menjadi jelas dan sangat membantu usaha perusahaan pelayaran di Indonesia.
    1.3.    Saudara menyebutkan beberapa ketentuan perpajakan antara lain meliputi :
            a.  Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, Pemerintah terhitung mulai tanggal 25 
            Januari 1996 memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas berbagai kegiatan
            dan pelayanan yang diterima oleh Pelayaran Niaga Nasional Indonesia.
        b.  Sebagai aturan pelaksanaannya dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            236/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 dengan masa berlaku surut sama dengan 
            berlakunya Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, yaitu 25 Januari 1996. 
        c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang
            diberlakukannya Norma Perhitungan Penghasilan Netto Perusahaan Pelayaran Niaga 
            Nasional dan menetapkan PPh final sebesar 1,2% dari penghasilan bruto terhitung 
            untuk tahun pajak 1996 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1996. 
        d.  Tanggal 9 Maret 1998 terbit keputusan tanggal 14 Juni 1996 tentang karena adanya 
            Letter of Intent dengan IMF dimana seluruh pajak tidak boleh bebas, karenanya pajak 
            atas kegiatan yang dilakukan serta jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran 
            Niaga Nasional yang tadinya sudah bebas (ditanggung pemerintah) dihidupkan kembali.
        e.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 10 September 1996
            tentang tata laksana impor sementara dimana impor sementara barang untuk 
            keperluan produksi atau angkutan dalam negeri hanya diberikan keringanan dan tetap
            harus membayar biaya administrasi 2% tiap bulan dikalikan jumlah bea masuk dan 
            pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan, serta wajib menyerahkan 
            jaminan sebesar selisihnya.
        f.  Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998 yang 
            memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah yang merupakan kebijakan dalam 
            satu paket yang menimbulkan simpang siur di daerah. Sebagaimana janji Bapak 
            Presiden RI tanggal 31 Desember 1998 ketika membuka rapat umum dengan anggota
            INSA ke XI yang akan diberikan fasilitas pembebasan pajak yang juga dinikmati oleh
            perusahaan pelayaran dari negara sahabat.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, diatur 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu 
    ditanggung Pemerintah yaitu Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan
    nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, diatur jenis Jasa Kena Pajak 
    yang PPN-nya ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang 
    meliputi :
    -   Jasa persewaan kapal;
    -   Jasa kepelabuhan berupa jasa pelayanan kapal yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa 
        tambat, dan jasa labuh;
    -   Jasa perawatan/reparasi (docking) kapal

4.  Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 
    1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara disebutkan antara lain bahwa :
    4.1.    Ayat (1), terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan, importir wajib 
        membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang ditetapkan, sebelum diberikan 
        persetujuan pengeluaran barang.
    4.2.    Ayat (2), jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) adalah sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka 
        waktu izin impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang 
        seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan.
    4.3.    Ayat (3), selain kewajiban untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor, importir 
        wajib menyerahkan jaminan jaminan selisih antara Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
        yang seharusnya dikenakan dengan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang telah 
        dibayar. 

5.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, serta ralat 
    tanggal 12 Agustus 1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, serta Suku Cadang dan
    Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaan Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis Untuk 
    Pembangunan Nasional, antara lain diatur yaitu :
    5.1.    Pasal 3 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.
    5.2.    Pasal 7, Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan, yaitu 18 Juni 1999.

6.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi.
    Dengan demikian maka peraturan dan ketentuan perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan butir 5 di atas, tetap 
    berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114
peraturan/sdp/415pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1