peraturan:sdp:415pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 415/PJ.532/2000 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI MULAI BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 329/KMK.04/1999 DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 574/KMK.05/1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 16 Desember 1999 dan surat Nomor XXXXX tanggal 28 Desember 1999, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.1. Saudara memohon untuk meninjau kembali berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 dari tanggal 18 Juni 1999 menjadi tanggal 9 Maret 1998 atau tanggal 1 Januari 1999 yaitu bersamaan dengan saat mulai berlakunya Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998, karena kebijakan tersebut merupakan satu paket. 1.2. Saudara juga mohon dihapuskan pembebanan Bea Masuk dan Pajak Impor sebesar 2% perbulan untuk kapal-kapal yang berstatus impor sementara, walaupun secara nyata disebutkan bahwa Bea masuk kapal adalah 0%, PPN 10% impor ditanggung oleh Pemerintah dan PPh Pasal 22 impor dibebaskan/tidak dipungut. Dengan penghapusan pembebanan tersebut akan menjadi jelas dan sangat membantu usaha perusahaan pelayaran di Indonesia. 1.3. Saudara menyebutkan beberapa ketentuan perpajakan antara lain meliputi : a. Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, Pemerintah terhitung mulai tanggal 25 Januari 1996 memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas berbagai kegiatan dan pelayanan yang diterima oleh Pelayaran Niaga Nasional Indonesia. b. Sebagai aturan pelaksanaannya dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 236/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 dengan masa berlaku surut sama dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, yaitu 25 Januari 1996. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang diberlakukannya Norma Perhitungan Penghasilan Netto Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan menetapkan PPh final sebesar 1,2% dari penghasilan bruto terhitung untuk tahun pajak 1996 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1996. d. Tanggal 9 Maret 1998 terbit keputusan tanggal 14 Juni 1996 tentang karena adanya Letter of Intent dengan IMF dimana seluruh pajak tidak boleh bebas, karenanya pajak atas kegiatan yang dilakukan serta jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yang tadinya sudah bebas (ditanggung pemerintah) dihidupkan kembali. e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 10 September 1996 tentang tata laksana impor sementara dimana impor sementara barang untuk keperluan produksi atau angkutan dalam negeri hanya diberikan keringanan dan tetap harus membayar biaya administrasi 2% tiap bulan dikalikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan, serta wajib menyerahkan jaminan sebesar selisihnya. f. Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998 yang memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah yang merupakan kebijakan dalam satu paket yang menimbulkan simpang siur di daerah. Sebagaimana janji Bapak Presiden RI tanggal 31 Desember 1998 ketika membuka rapat umum dengan anggota INSA ke XI yang akan diberikan fasilitas pembebasan pajak yang juga dinikmati oleh perusahaan pelayaran dari negara sahabat. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, diatur Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, diatur jenis Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi : - Jasa persewaan kapal; - Jasa kepelabuhan berupa jasa pelayanan kapal yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; - Jasa perawatan/reparasi (docking) kapal 4. Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara disebutkan antara lain bahwa : 4.1. Ayat (1), terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan, importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang ditetapkan, sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. 4.2. Ayat (2), jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu izin impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan. 4.3. Ayat (3), selain kewajiban untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor, importir wajib menyerahkan jaminan jaminan selisih antara Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan dengan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang telah dibayar. 5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, serta ralat tanggal 12 Agustus 1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, serta Suku Cadang dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaan Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis Untuk Pembangunan Nasional, antara lain diatur yaitu : 5.1. Pasal 3 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah. 5.2. Pasal 7, Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan, yaitu 18 Juni 1999. 6. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi. Dengan demikian maka peraturan dan ketentuan perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan butir 5 di atas, tetap berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP 060043114
peraturan/sdp/415pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1