User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:415pj.2331985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              14 Pebruari 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 415/PJ.233/1985

                            TENTANG

               KENIKMATAN PEMAKAIAN KENDARAAN BERMOTOR PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tertanggal 2 Januari 1985 nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pemberian izin kepada Senior managers untuk membawa pulang kendaraan bermotor milik 
    perusahaan, berdasarkan pengertian yang dianut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, adalah 
    kenikmatan, dan sesuai pula dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 kenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan karyawan yang bersangkutan.

2.  Dengan demikian seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan kendaraan bermotor termasuk 
    penyusutannya, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menentukan Penghasilan 
    Kena Pajak dari perusahaan pemberi kerja, dan oleh karenanya pengalokasian sebagian dari biaya 
    tersebut tidak diperkenankan.

Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/415pj.2331985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1