peraturan:sdp:414pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 414/PJ.51/2001 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KE KPP LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 27 Maret 2001 hal NPWP PPN Kantor Pusat dan NPWP Wilayah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT. KF Tbk telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP Perusahaan Masuk Bursa dengan NPWP. 1.001.xxx.x-xxx untuk kantor pusat Jakarta dan KPP Bekasi dengan NPWP. 1.001.xxx.x-xxx untuk lokasi pabrik. b. Pada tahun 2000, PT KF Tbk. melakukan impor bahan baku untuk produksi yang pada Pemberitahuan Impor Barang maupun Surat Setoran Pajak (SSP) menggunakan NPWP. 1.001.xxx.x-xxx. c. Saudara menanyakan cara pengkreditan Pajak Masukan atas impor bahan baku yang menggunakan NPWP. 1.001.xxx.x-xxx. agar dapat digunakan sebagai Pajak Masukan untuk wilayah KPP Bekasi. 2. Mengingat impor dilakukan pada tahun 2000, maka ketentuan yang berlaku adalah Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, yaitu : (1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. 3. Berdasarkan ketentuan di atas dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan agar Saudara mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan copy PIB dan SSP yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi A.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa 2. Kepala KPP Bekasi
peraturan/sdp/414pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1