User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:414pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 April 2001  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 414/PJ.51/2001

                             TENTANG

                   PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KE KPP LAIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 27 Maret 2001 hal NPWP PPN Kantor Pusat dan 
NPWP Wilayah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  PT. KF Tbk telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP Perusahaan Masuk Bursa 
        dengan NPWP. 1.001.xxx.x-xxx untuk kantor pusat Jakarta dan KPP Bekasi dengan NPWP. 
        1.001.xxx.x-xxx untuk lokasi pabrik.
    b.  Pada tahun 2000, PT KF Tbk. melakukan impor bahan baku untuk produksi yang pada 
        Pemberitahuan Impor Barang maupun Surat Setoran Pajak (SSP) menggunakan NPWP. 
        1.001.xxx.x-xxx.
    c.  Saudara menanyakan cara pengkreditan Pajak Masukan atas impor bahan baku yang 
        menggunakan NPWP. 1.001.xxx.x-xxx. agar dapat digunakan sebagai Pajak Masukan untuk 
        wilayah KPP Bekasi.

2.  Mengingat impor dilakukan pada tahun 2000, maka ketentuan yang berlaku adalah Pasal 32 ayat (1) 
    dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994  sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, yaitu :
    (1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena 
        Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak 
        ataupun secara jabatan.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberitahukan agar Saudara mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal 
    Pajak disertai dengan copy PIB dan SSP yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
2.  Kepala KPP Bekasi
peraturan/sdp/414pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1