KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-412/PJ/2016
Biasa
Penegasan terkait Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Harta Berupa Saham Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak
15 Desember 2016
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman terkait Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Harta Berupa Saham Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Harta Berupa Saham Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak adalah sesuai dengan Lampiran 18 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-30/PJ/2016** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
2.
Permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak, diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan Contoh Format Surat Permohonan sesuai Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-07/PJ/2016** tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak dengan melampirkan:
a.
Fotokopi Surat Keterangan;
b.
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamanakan;
c.
Fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat 2(a) PMK **141/PMK.03/2016**, dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama wajib pajak; dan
d.
Surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.
3.
Permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Berupa Saham Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak, diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan Contoh Format Surat Permohonan sesuai Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-07/PJ/2016** tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, dengan melampirkan:
a.
Fotokopi Surat Keterangan;
b.
Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan
c.
Surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.
4.
Pembebasan dari pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak, hanya berlaku dalam hal dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan pengalihan hak masih atas nama:
a.
Pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan selaku pemilik sebenarnya untuk memperoleh tanah dan/atau bangunan;
b.
Pemberi hibah;
c.
Pewaris; atau
d.
Salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/atau bangunan tersebut telah terbagi.
5.
Berdasarkan pada ketentuan:
a.
Pasal 25 ayat (2) PMK nomor **118/PMK.03/2016** yang mengatur bahwa Pengalihan hak atas Harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
b.
Pasal 24 ayat (6) PMK Nomor **141/PMK.03/2016** yang mengatur bahwa SKB PPh atas pengalihan harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan pengampunan pajak berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
Diharapkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memberitahukan kepada Wajib Pajak yang akan mengajukan permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Harta Berupa Saham Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak, untuk menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2017.
6.
Dalam hal penyelesaian permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Harta Berupa Saham, belum terdapat di dalam Sistem Informasi dan/atau Aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka penerbitan SKB PPh dilakukan secara manual dan penomoran SKB PPh dilakukan dengan cara meminta nomor register harian ke Operator Console dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak, dengan format penomoran:
a.
Format Penomoran untuk SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan
b.
Format Penomoran untuk SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Harta Berupa Saham
7.
SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Harta Berupa Saham dicetak 4 (empat) rangkap dengan rincian:
a.
Lembar ke satu untuk Wajib Pajak;
b.
Lembar ke dua untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris/Bendaharawan;
c.
Lembar ke tiga untuk Kantor Pelayanan Pajak sebagai arsip; dan
d.
Lembar ke empat untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang akan dibaliknamakan terdaftar.
8.
Atas dokumen SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Harta Tidak Bergerak Berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Harta Berupa Saham sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf c, diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk:
a.
Melakukan pengarsipan dokumen SKB PPh tersebut;
b.
Membuat daftar nominatif SKB PPh sesuai dengan contoh format sebagaimana terlampir; dan
c.
Melakukan konversi/penginputan dokumen ke dalam Sistem lnformasi, dalam hal telah tersedia aplikasinya di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP 19571108 198408 1 001 |
|
Tembusan: 1. Direktur Peraturan Perpajakan II 2. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan 3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi 4. Direktur Transformasi Proses Bisnis | |
KP.: PJ.132/PJ.1301/2016 | |
@liendza/timtkb, 19/12/2016 |