peraturan:sdp:412pj.3412006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 412/PJ.341/2006 TENTANG PERMINTAAN KETERANGAN DARI COMPETENT AUTHORITY INDIA ATAS NAMA WAJIB PAJAK XXX (NPWP. XXX) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Competent Authority (CA) India nomor D.O.F. No. 504/14/2006-FTD tanggal 12 April 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kantor pajak India sedang melakukan pemeriksaan terhadap Dr. Alok Ahuja, HUF untuk tahun pajak 2003-2004, Wajib Pajak di India. Dalam tahun pajak 2003-2004 tersebut Dr. Alok Ahuja. HUF menerima hadiah (gift) dari Wajib Pajak Indonesia yaitu XXX (NPWP. XXX) sebesar 3132753 rupees atau US$ 71,109. Menurut surat CA India, XXXpada saat memberikan hadiah tersebut berdomisili di R/o 1440 Equator Hotel, Bontang 75313, Kalimantan Timur, Indonesia. Pemberian hadiah tersebut dilakukan melalui transfer dari rekening Primadollar Bank Danamon No. 0016437659 kepada Dr. Alok Ahuja, HUF dengan perincian sebagai berikut : Tanggal Gift Letter Jumlah (dollar Amerika Serikat) ---------------------------------------------------------------------------------------------- 27 Mei 2003 16,666 29 Oktober 2003 25,555 12 Januari 2004 15,555 11 Maret 2004 13,333 2. Informasi yang diinginkan oleh CA India adalah sebagai berikut : a. Apakah XXX mempunyai kemampuan untuk memberikan hadiah tersebut? b. Dari manakah sumber penghasilan XXX tersebut dan apakah seluruh penghasilannya telah dilaporkan dalam SPT di Indonesia? c. Selain transfer hadiah seperti tersebut di atas, apakah XXX juga melakukan transfer-transfer lain dari rekeningnya? d. Alamat lengkapanya di India, apabia ada informasi tentang hal tersebut. 3. Berdasarkan data Masterfile Wajib pajak, XXX adalah Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Bontang. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan copy surat CA India dimaksud untuk dapat Saudara tindak lanjuti dan dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Diharapkan hasil tindak lanjut Saudara dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk selanjutnya akan disampaikan ke Competent Authority India. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak; 2. Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur.
peraturan/sdp/412pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1