peraturan:sdp:411pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 411/PJ.53/2005 TENTANG PENANGGUHAN PPN 10% UNTUK JASA ANGKUTAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. Menunjuk Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor KU.301/3/2/DRJD/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal penangguhan PPN 10% unutk jasa angkutan barang dijelaskan bahwa Ditjen Hubdat memberitahukan bahwa pada saat penyusunan DIP 2004 untuk proyek-proyek prasarana kereta api tidak memperhitungkan PPN 10% untuk angkutan Material Balas. b. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon pertimbangan untuk diberikannya penangguhan pemungutan PPN 10% atas jasa tersebut, karena merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak/Direktur PPN dan PTLL. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Perjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, Dalam penjelasan disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenui syarat-syarat sebagai berikut : 1). jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2). penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3). penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. 3. Pasal 5 huruf i jo. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 1 1) angka 7, bahwa Kereta Api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel; 2) angka 8, bahwa Jasa Angkutan Kereta Api adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Kereta Api, dengan dipungut bayaran; 3) angka 9, bahwa Pengusaha Angkutan Kereta Api adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyerahan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan Kereta Api. b. Pasal 2 1) ayat (1), bahwa Atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2) ayat (2), bahwa Termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta Api. c. Pasal 4 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api yang dilakukan dengan cara : 1) ada perjanjian lisan atau tulisan; dan 2) gerbong Kereta Api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan mili 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip). 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebgai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, termasuk angkutan umu di darat adalah angkutan umum di jalan dan angkutan kereta api. b. Namun demikian, atas penyerahan jasa angkutan kereta api oleh PT Kereta Api (perusahaan angkutan kereta api) terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang penyerahan yang dilakukan memenuhi syarat-syarat kumulatif, yaitu : a. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan b. gerbong kereta api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang yang terikat perjanjian denga PT Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip). c. Dalam hal PT Kereta Api melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (butir 6 huruf b di atas) kepada Instansi pemerintah selaku Pemungut PPN, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut, disetor dan dilporkan oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah (Departemen Perhubungan) atau KPKN. d. Berdasarkan hal tersebut di atas maka permohonan penangguhan pemungutan PPN untuk angkutan material balas bagi Proyek Prasarana Kereta Api tidak dapat dikabulkan mengingat atas penyerahan jasa angkutan material terutang PPN dan tidak termasuk dalam daftar jasa yang diberikan fasilitas tidak dipungut dan dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjafruddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan BUMN.
peraturan/sdp/411pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1