User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:411pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 411/PJ.53/2005

                            TENTANG

                 PENANGGUHAN PPN 10% UNTUK JASA ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
    a.  Menunjuk Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor KU.301/3/2/DRJD/2004 tanggal 20 Juli 2004 
        perihal penangguhan PPN 10% unutk jasa angkutan barang dijelaskan bahwa Ditjen Hubdat
        memberitahukan bahwa pada saat penyusunan DIP 2004 untuk proyek-proyek prasarana 
        kereta api tidak memperhitungkan PPN 10% untuk angkutan Material Balas.
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon pertimbangan untuk diberikannya 
        penangguhan pemungutan PPN 10% atas jasa tersebut, karena merupakan kewenangan 
        Direktur Jenderal Pajak/Direktur PPN dan PTLL.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Perjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, Dalam penjelasan disebutkan 
        bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenui syarat-syarat sebagai berikut :
                1).     jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
                2).     penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
                3).     penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
        pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
        selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

3.  Pasal 5 huruf i jo. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan 
    Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis jasa di bidang angkutan 
    umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum
    di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di 
    Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1
        1)  angka 7, bahwa Kereta Api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan
            sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang 
            bergerak di jalan rel;
        2)  angka 8, bahwa Jasa Angkutan Kereta Api adalah jasa pemindahan orang dan atau 
            barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, yang 
            dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Kereta Api, dengan dipungut bayaran;
        3)  angka 9, bahwa Pengusaha Angkutan Kereta Api adalah Pengusaha sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            yang melakukan usaha berupa penyerahan Jasa Angkutan orang dan atau barang 
            dengan Kereta Api.
    b.  Pasal 2
                1)  ayat (1), bahwa Atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
                2)  ayat (2), bahwa Termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam 
            ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta Api.
    c.  Pasal 4 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Kereta 
        Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan Kereta 
        Api yang dilakukan dengan cara :
                1)      ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
                2)      gerbong Kereta Api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan mili 1 (satu) 
            pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha 
            Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip).

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan 
    Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebgai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena 
        Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas, dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        termasuk angkutan umu di darat adalah angkutan umum di jalan dan angkutan kereta api.
    b.  Namun demikian, atas penyerahan jasa angkutan kereta api oleh PT Kereta Api (perusahaan 
        angkutan kereta api) terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang penyerahan yang 
        dilakukan memenuhi syarat-syarat kumulatif, yaitu :
        a.  Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
        b.  gerbong kereta api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) 
            pihak dan atau untuk mengangkut orang yang terikat perjanjian denga PT Kereta Api,
            dalam satu perjalanan (trip).
        c.  Dalam hal PT Kereta Api melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (butir 6 huruf b di 
                    atas) kepada Instansi pemerintah selaku Pemungut PPN, maka Pajak Pertambahan 
                    Nilai yang terutang dipungut, disetor dan dilporkan oleh Bendaharawan Instansi 
            Pemerintah (Departemen Perhubungan) atau KPKN.
        d.  Berdasarkan hal tersebut di atas maka permohonan penangguhan pemungutan PPN 
            untuk angkutan material balas bagi Proyek Prasarana Kereta Api tidak dapat 
            dikabulkan mengingat atas penyerahan jasa angkutan material terutang PPN dan 
            tidak termasuk dalam daftar jasa yang diberikan fasilitas tidak dipungut dan 
            dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjafruddin Alsah 
NIP. 060044664    


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.  Kepala Kantor Pelayanan BUMN. 
peraturan/sdp/411pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1