peraturan:sdp:410pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 410/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Januari 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT.XYZ adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yang bergerak di bidang usaha jasa angkutan di laut, disamping itu juga melakukan usaha keagenan kapal perusahaan asing. Saudara menanyakan tentang perlakuan PPN atas jasa keagenan kapal dari Perusahaan Pelayaran Luar Negeri. 2. Berdasarkan Pasal 3 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 jo Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa keagenan kapal yang dilakukan PT.XYZ atas kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan tersebut berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/410pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1