User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:410pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 410/PJ.532/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA KEAGENAN KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 13 Januari 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT.XYZ adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yang 
    bergerak di bidang usaha jasa angkutan di laut, disamping itu juga melakukan usaha keagenan kapal 
    perusahaan asing. Saudara menanyakan tentang perlakuan PPN atas jasa keagenan kapal dari 
    Perusahaan Pelayaran Luar Negeri.

2.  Berdasarkan Pasal 3 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 jo Pasal 4 ayat (1) 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, penyerahan jasa 
    keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk 
    kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, 
    PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri 
    Keuangan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa keagenan kapal yang dilakukan PT.XYZ atas kapal laut, 
    kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan 
    Pelayaran Niaga Nasional, tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung 
    oleh Pemerintah. Ketentuan tersebut berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/410pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1