User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:410pj.3432006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 410/PJ.343/2006

                             TENTANG

            TANGGAPAN ATAS DRAFT AGREEMENT THE GOVERNMENT OF INDONESIA AND
          THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA CONCERNING COOPERATION
       TO PREVENT THE ILLICIT TRAFFICKING IN NUCLEAR AND OTHER TADIOACTIVE MATERIAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : 
    a.  Berdasarkan rapat interdep tanggal 25 November 2005, disepakati untuk melakukan 
        penyempurnaan terhadap xounter draft usulan Amerika Serikat yang salah satunya dengan 
        melakukan perubahan atas redaksi pasal yang menyangkut perpajakan (Article 4 Tax and 
        Custom Treatment of Equipment) menjadi satu ayat saja.
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dimohon tanggapan atas perubahan 
        kalusul pasal menyangkut perpajakan dimaksud.

2.  Menanggapi hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa : 
    a.  Untuk menghindari terjadinya kerancuan dan kerumitan dalam pelaksanaan ketentuan 
        perpajakan, diusulkan agar klausul mengenai masalah perpajakan dihapuskan dari draft 
        Agrement. Pertimbangannya adalah bahwa ketentuan perundangan perpajakan telah 
        mengakomodasi semua fasilitas perpajakan yang mungkin dapat diberikan dengan lebih 
        mempertimbangkan kepada jenis dan apa yang ditransaksikan sehingga lebih bersifat 
        universal daripada melihat dengan pihak mana transaksi dilaksanakan.
    b.  Meskipun demikian, apabila klausul menyangkut perpajakan dimaksud akan tetap 
        dipertahankan, maka redaksinya diusulkan untuk diubah menjadi :
        "The exemption and relief from taxes for commodities (including materials, articles, supplies, 
        goods, or equipment) provided, utilized or purchased by the Government of the United States 
        of America, in connection with United States assistance provided under this Agreement shall 
        be in accordance with the applicable tax laws in force from time to time".

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/410pj.3432006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1