peraturan:sdp:40pj.432004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 40/PJ.43/2004
TENTANG
PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah
khususnya sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2003, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah sifatnya merupakan insentif/fasilitas yang dapat
diberikan kepada karyawan/pegawai/pekerja. Sehingga karyawan/pegawai/pekerja dapat
menggunakan atau tidak menggunakan insentif/fasilitas ini. Bagi Wajib Pajak yang tidak
memperhitungkan insentif/fasilitas ini, maka PPh Pasal 21 yang dipotong dan disetor sesuai dengan
PPh Pasal 21 terutangnya.
2. Dalam hal Wajib Pajak tidak memperhitungkan insentif/fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung oleh
Pemerintah di dalam penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2003, maka atas perhitungan PPh Pasal 21
tersebut yang dipotong dan disetor sesuai dengan PPh Pasal 21 terutangnya, tidak perlu dilakukan
koreksi atau penyesuaian.
3. Apabila PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah diperhitungkan didalam penghitungan dan
penyusunan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2003, maka untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21
tersebut, PPh Ditanggung oleh Pemerintah dihitung sebagai berikut:
a. Masa Januari s.d. Juni 2003 menggunakan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 tahun 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ./2003;
b. Masa Juli s.d. Desember 2003 menggunakan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 TAHUN 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
4. Apabila Wajib Pajak telah terlanjur menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 masa Juli
s/d Desember 2003 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2003, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ./2003.
Sepanjang pada periode tersebut nilai PPh Pasal 21 dipotong dan disetor lebih besar dibandingkan
dengan apabila dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menerapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 TAHUN 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003, maka dengan
pertimbangan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak perlu diambil suatu kebijaksanaan untuk
tidak melakukan koreksi atau penyesuaian penghitungan atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2003
yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
5. Selanjutnya untuk tahun takwim 2004, Wajib Pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 dapat menerapkan
penghitungan seperti biasa, yaitu tanpa menggunakan insentif/fasilitas PPh Ditanggung oleh
Pemerintah, atau dapat pula menghitung PPh Pasal 21 dengan menerapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 TAHUN 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
6. Dengan demikian diminta bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan dan memberikan petunjuk
kepada KPP yang berada di wilayah Saudara berkenaan dengan hal tersebut di atas.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/40pj.432004.txt · Last modified: by 127.0.0.1