peraturan:sdp:40pj.411995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 40/PJ.41/1995 TENTANG PEMBAYARAN PPh PASAL 25 BAGI PESERTA TRAINING DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memasyarakatkan dan mengamankan pelaksanaan UU No. 7 TAHUN 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 bersama ini terlampir kami sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang pembayaran PPh bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran PPh bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri. Untuk memberikan pedoman/kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 yang mengatur bahwa dikecualikan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri adalah para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja, maka kiranya perlu disampaikan penegasan bahwa : 1. Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-44/MEN/1994, yaitu Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan dibidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian dan olahraga profesional serta mengikuti pelatihan sambil bekerja di luar negeri baik di darat, di laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. 2. Dengan demikian apabila pengiriman peserta pelatihan (Trainee) yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, maka kami mohon agar Bapak Menteri Tenaga Kerja tidak memberikan persetujuan/rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk memperoleh pembebasan pembayaran PPh Pasal 25, sehingga tetap berkewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri. Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/40pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1