User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:40pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 40/PJ.41/1995

                            TENTANG

           PEMBAYARAN PPh PASAL 25 BAGI PESERTA TRAINING DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memasyarakatkan dan mengamankan pelaksanaan UU No. 7 TAHUN 1983 tentang PPh 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 bersama ini terlampir kami 
sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang pembayaran PPh bagi orang pribadi yang 
bertolak ke luar negeri serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan 
Pembayaran PPh bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri.

Untuk memberikan pedoman/kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan 
dengan Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 yang mengatur bahwa dikecualikan dari 
kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri adalah para pekerja Warga Negara 
Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan 
persetujuan Menteri Tenaga Kerja, maka kiranya perlu disampaikan penegasan bahwa :

1.  Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Keputusan Menteri 
    Tenaga Kerja Nomor Kep-44/MEN/1994, yaitu Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun 
    perempuan yang melakukan kegiatan dibidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian dan 
    olahraga profesional serta mengikuti pelatihan sambil bekerja di luar negeri baik di darat, di laut 
    maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

2.  Dengan demikian apabila pengiriman peserta pelatihan (Trainee) yang dikirim ke luar negeri tersebut 
    tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, maka kami mohon agar 
    Bapak Menteri Tenaga Kerja tidak memberikan persetujuan/rekomendasi kepada yang bersangkutan 
    untuk memperoleh pembebasan pembayaran PPh Pasal 25, sehingga tetap berkewajiban membayar 
    PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri.

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/40pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1