User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:40pj.411992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1992    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 40/PJ.41/1992

                            TENTANG

        PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA 
              ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, BULOG, DAN GAPEGTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh 
atas Gula Pasir dan Tepung Terigu antara Direktorat Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti yang ditandatangani 
tanggal 15 Februari 1990, dengan ini disampaikan petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 
Pajak Penghasilan (PPh) sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan ketentuan dalam 
    Perjanjian Kerjasama, wajib pajak yang merupakan anggota Gapegti yang Pajak Penghasilannya telah 
    dipotong dan disetor berdasarkan Perjanjian Kerjasama, tetap diwajibkan mengisi SPT Tahunan PPh 
    yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 3 bulan setelah 
    tahun pajak berakhir.

2.  Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak anggota Gapegti sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
    di atas, pada dasarnya sama dengan pengisian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak lainnya. Namun 
    demikian, mengingat bahwa dalam Perjanjian Kerjasama terdapat kekhususan dalam pengenaan, 
    pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari penyaluran gula 
    pasir dan tepung terigu yang dilaksanakan oleh para anggota Gapegti, maka dipandang perlu untuk 
    memberikan penegasan mengenai cara-cara pengisian SPT Tahunan PPh bagi para anggota Gapegti 
    yang bersangkutan. Cara-cara pengisian SPT Tahunan PPh dimaksud adalah sebagai berikut :

    a.  Bagi Anggota Gapegti yang Bidang Usahanya Semata-mata Sebagai Penyalur Gula Pasir dan 
        Tepung Terigu.

        SPT Tahunan PPh baik SPT Induk maupun Lampiran-lampirannya, tetap diisi sesuai dengan 
        Laporan Keuangan dan Daftar Rugi Laba yang sebenarnya yang dibuat oleh Wajib Pajak yang 
        bersangkutan. Namun demikian, dalam hal jumlah pajak yang terutang sebagai hasil 
        penerapan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas 
        penghasilan kena pajak yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Keuangan dan Daftar Rugi 
        Laba tidak sama dengan jumlah PPh yang telah dipotong/disetorkan (sebagai akibat 
        pelaksanaan pemotongan/penyetoran PPh menurut ketentuan Perjanjian Kerjasama 
        didasarkan atas tarif 25%), maka dilakukan penyesuaian atas dasar jumlah penghasilan kena 
        pajak tersebut sehingga hasil perhitungan yang berupa penerapan tarif Pasal 17 
        Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak adalah sama dengan 
        jumlah PPh yang telah dipotong/disetorkan berdasarkan Perjanjian Kerjasama.

        Atas penyesuaian tersebut, agar diberi catatan baik dalam Laporan Keuangan, maupun dalam 
        SPT Induk sebagai berikut :
        "Sebagai pelaksanaan ketentuan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, 
        Bulog dan Gapegti, yang ditandatangani tanggal 15 Februari 1990, Penghasilan Kena Pajak 
        disesuaikan dari Rp.............. menjadi Rp. ........:.........".

    b.  Bagi Anggota Gapegti yang Bidang Usahanya Tidak Semata-mata Sebagai Penyalur Gula Pasir 
        dan Tepung Terigu.

        Penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak adalah baik 
        penghasilan yang diperoleh atau diterima dari kegiatan usaha sebagai penyalur gula pasir dan 
        tepung terigu, dari kegiatan usaha lain, maupun penghasilan-penghasilan lainnya yang bukan 
        dari kegiatan usaha.

        Untuk keperluan pengisian SPT Tahunan PPh yang bersangkutan agar ditempuh prosedur 
        sebagai berikut :
        1.  Untuk menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan netto yang berasal dari 
            penyaluran gula pasir dan tepung terigu digabungkan dengan penghasilan netto yang 
            diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha lainnya, dan atau penghasilan netto 
            lainnya yang diterima atau diperoleh bukan dari kegiatan usaha (misalnya 
            penghasilan berupa dividen, pembayaran sewa, dan sebagainya). Penghitungan 
            penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha lainnya maupun 
            penghasilan lain di luar kegiatan usaha tersebut, adalah sesuai dengan Laporan 
            Keuangan Wajib Pajak. 

            Hasil penjumlahan penghasilan netto tersebut kemudian dikompensasi dengan 
            kerugian tahun lalu yang masih dapat dikompensasikan.

        2.  Atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari penyaluran gula pasir dan 
            tepung terigu, dilakukan penyesuaian sesuai dengan cara-cara, yang disebutkan 
            dalam huruf a di atas, termasuk pembuatan catatan mengenai penyesuaian 
            penghasilan kena pajak dalam Laporan Keuangan dan SPT Induk.

            Dalam hal penghasilan kena pajak sebagai hasil penghitungan sebagaimana 
            disebutkan dalam Butir 1 menghasilkan angka dibawah penghasilan kena pajak yang 
            sebanding dengan penghitungan untuk PPh yang telah dipotong/disetor berdasarkan 
            Perjanjian Kerjasama, maka penghasilan kena pajak disesuaikan dengan penghasilan 
            kena pajak yang sebanding tersebut.

        3.  Dengan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.41/90 
            tanggal 16 Maret 1990, kiranya perlu ditegaskan kembali bahwa dalam pemotongan 
            PPh atas penyaluran gula pasir dan tepung terigu dalam rangka Perjanjian Kerjasama 
            telah diperhitungkan biaya overhead masing-masing untuk penyalur 35% dan untuk 
            grosir 25%. Dengan demikian, dalam menghitung biaya overhead keseluruhan yang 
            dapat dibebankan sebagai biaya sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak 
            Penghasilan 1984 dari penyalur atau grosir yang bersangkutan, harus dikurangi 
            terlebih dahulu dengan jumlah biaya overhead penyaluran gula pasir dan tepung 
            terigu dalam tahun yang berkenaan.

        4.  Tahapan berikutnya adalah menerapkan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 
            Pajak Penghasilan 1984 atas gangguan (penjumlahan) penghasilan kena pajak 
            tersebut pada Butir 2. Selisih antara jumlah PPh yang terutang atas keseluruhan 
            penghasilan kena pajak tersebut dikurangi dengan PPh yang telah     dipotong/disetor 
            berdasarkan Perjanjian Kerjasama, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan atau PPh Pasal 
            25, adalah jumlah PPh yang masih harus lebih dibayar.

    c.  Bagi Penyalur/Grosir Yang Bukan Anggota Gapegti

        SPT Tahunan PPh dari penyalur atau grosir gula pasir tepung terigu yang bukan anggota 
        Gapegti (misalnya koperasi), diisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
        yang berlaku.

        Oleh karena itu, jumlah PPh yang terutang tidak harus selalu sama dengan jumlah PPh yang 
        telah dipotong/disetor berdasarkan Perjanjian Kerjasama, walaupun kegiatan usaha Wajib 
        Pajak yang bersangkutan semata-mata hanya sebagai penyalur gula pasir dan tepung terigu. 
        Dengan demikian apabila jumlah PPh yang terutang lebih kecil dari jumlah PPh yang telah 
        dipotong/disetor berdasarkan Perjanjian Kerjasama, maka atas kelebihan tersebut dapat 
        dimintakan pengembalian (restitusi), dan apabila terjadi jumlah PPh yang terutang lebih besar 
        dari jumlah PPh yang telah dipotong/disetor, Wajib Pajak harus melunasi kekurangannya 
        tersebut.

        Dengan kata lain, keterkaitannya dengan Perjanjian Kerjasama hanyalah dalam cara 
        pemotongan/penyetoran PPh yang dikaitkan dengan pengambilan jatuh gula pasir dan/atau 
        tepung terigu.

        Selanjutnya, karena dalam pemotongan PPh atas penyaluran gula pasir dan tepung terigu 
        dalam rangka Perjanjian Kerjasama telah diperhitungkan biaya overhead masing-masing 
        untuk penyalur 35% dan untuk grosir 25%, maka dalam menghitung biaya overhead 
        keseluruhan yang dapat dibebankan sebagai biaya sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang 
        Pajak Penghasilan 1984, harus dikurangi terlebih dahulu dengan jumlah biaya overhead yang 
        telah diperhitungkan dalam penyaluran gula pasir dan tepung terigu dalam tahun yang 
        bersangkutan.

3.  Tidak berkelebihan kiranya untuk diingatkan bahwa pada saat penyampaian SPT tahunan PPh, selain 
    harus dilampiri Lampiran-lampiran SPT yang telah diisi, juga dilampirkan Laporan Keuangan yang 
    berkenaan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/40pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1