User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:40pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 40/PJ.32/1995

                            TENTANG

                    PERLAKUAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ---- tanggal 27 Juni 1994 perihal Bahan pertimbangan untuk 
pengenaan PPN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 PP 28 Tahun 1988, angka 3 
    huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 
    dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 
    1994, atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf terutang PPN. Ketentuan ini mulai berlaku untuk 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi sejak tanggal 1 April 1989.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf P UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah 
    Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta 
    oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut 
    Undang-Undang ini (PPN) dan potongan harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak.

3.  Pengenaan PPN atas jasa persewaan lapangan golf telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993.

    Dapat ditegaskan kembali bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan jasa persewaan 
    lapangan golf sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    40/PJ.53/1993 tersebut di atas, antara lain terdiri dari :
    3.1.    Membership fee yang dapat berupa Transferable (dapat dialihkan kepada orang lain) atau Non 
        Transferable (tidak dapat dialihkan kepada orang lain), baik yang Refundable (Membership 
        Fee yang pada jangka waktu tertentu akan dikembalikan) maupun yang Non Refundable 
        (Membership Fee yang tidak akan dikembalikan) yang dalam kenyataannya dapat berupa 
        Deposit atau uang jaminan atau pinjaman, dengan nama apapun.
    3.2.    Initiation atau uang pangkal, yaitu suatu jumlah tertentu yang dibayar oleh calon anggota dan 
        tidak dapat diminta kembali atau dipindahtangankan.
    3.3.    Iuran anggota, yaitu Fee yang dibayar oleh setiap anggota baik secara bulanan atau tahunan.
    3.4.    Imbalan (Transfer Fee) yang diterima dari pemindahan keanggotaan atau penyewaan kartu 
        anggota sehubungan dengan adanya Membership Fee yang Transferable.
    3.5.    Entrance Fee/Green Fee, yaitu Fee yang dibayar oleh anggota maupun non anggota atas 
        setiap kali pemakaian lapangan golf.
    3.6.    Imbalan yang diterima dari setiap kali pemakaian lapangan practice golf.

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 tentang 
    perlakuan PPh atas Wajib Pajak Pengusaha Lapangan Golf pada butir 5 ditegaskan bahwa :
    a.  Uang jaminan atau deposit anggota yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu 
        (refundable), yang selama ini dibukukan sebagai uang jaminan atau utang,yang diterima atau 
        diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai awal tahun buku 1994 wajib dibukukan sebagai 
        penghasilan tahun pajak 1994.

        Dengan demikian mulai tahun pajak 1994 tidak ada lagi penambahan jumlah Rekening Uang 
        Jaminan anggota atau Rekening Utang kepada anggota pada sisi kredit neraca perusahaan.

    b.  Mulai tahun pajak 1994 apabila anggota meminta kembali depositnya, maka pengembalian 
        tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak pengembalian 
        deposit tersebut dilakukan, sepanjang uang deposit itu telah dibukukan sebagai penghasilan 
        perusahaan, yaitu untuk pengembalian deposit yang diterima mulai tahun pajak 1994.

        Dalam hal pengembalian uang deposit anggota merupakan pengembalian terhadap deposit 
        yang disetor sebelum tahun pajak 1994 yang dibukukan sebagai utang atau jaminan, maka 
        pengembalian tersebut bukan merupakan biaya perusahaan, tetapi merupakan pembayaran 
        utang karena pada waktu diterima bukan merupakan penghasilan Pengusaha Lapangan Golf.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan lapangan golf adalah semua penggantian 
        sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, kecuali penggantian yang berupa Membership 
        Fee yang Refundable.

        Ketentuan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989.

    5.2.    Mengingat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 
        1994 seperti tersebut pada butir 4 di atas, maka penggantian yang berupa Membership Fee 
        yang Refundable baru merupakan obyek pengenaan PPN sejak tanggal 1 Januari 1994.

        Atas Membership Fee yang Refundable, yang diterima sejak tanggal 1 Januari 1994, bila 
        dikemudian hari dikembalikan maka jumlah pengembalian tersebut dapat dikurangkan dari 
        Dasar Pengenaan Pajak untuk masa pajak terjadinya pengembalian Membership Fee yang 
        Refundable tersebut.

    5.3.    Dengan demikian usul Saudara bahwa para Pengusaha lapangan golf tidak berkeberatan 
        apabila dasar pengenaan PPN atas pembayaran green fee bagi yang bukan anggota dan yang 
        anggota disamakan setiap kali pemakaian lapangan golf asalkan untuk monthly fee (iuran 
        bulanan) tidak dikenakan PPN lagi agar supaya tidak terjadi pemungutan ganda, dengan 
        sangat menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/40pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1