peraturan:sdp:40pj.3121998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 05 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 40/PJ.312/1998 TENTANG SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-2950/PJ.45/1997 TANGGAL 5 NOPEMBER 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. KPP Jakarta Cengkareng telah menerbitkan SKPKB No. 00045/201/93/034/96 tanggal 13 Agustus 1996 atas nama PT XYZ. b. Atas SKPKB tersebut, Saudara mengajukan keberatan kepada KPP Cengkareng tanggal 6 Nopember 1996. c. Atas keberatan tersebut, diterbitkan SK Dirjen Pajak No. KEP-2950/PJ.45/1997 tanggal 5 Nopember 1997 yang memutuskan menerima sebagian keberatan Saudara. d. Sebagian besar koreksi yang dilakukan menurut pemeriksa adalah bagian penghasilan yang diterima oleh karyawan, yang menurut Saudara hal tersebut bukan merupakan bonus melainkan potongan harga/rabat dan diberikan bukan kepada karyawan tetapi kepada distributor atau pihak ketiga. e. Atas dasar uraian diatas, Saudara mengajukan peninjauan kembali atas SK Dirjen Pajak No. KEP-2950/PJ.45/1997. 2. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) tanggal 23 Mei 1997 dinyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa apabila Saudara belum sependapat dengan keputusan keberatan Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Keputusan Nomor KEP-2950/PJ.45/1997 tanggal 5 Nopember 1997 tersebut di atas, maka Saudara mempunyai hak untuk mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sesuai dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) tanggal 23 Mei 1997 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/40pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1