User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:40pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  05 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 40/PJ.312/1998

                            TENTANG

  SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-2950/PJ.45/1997 TANGGAL 5 NOPEMBER 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  KPP Jakarta Cengkareng telah menerbitkan SKPKB No. 00045/201/93/034/96 tanggal 
        13 Agustus 1996 atas nama PT XYZ.
    b.  Atas SKPKB tersebut, Saudara mengajukan keberatan kepada KPP Cengkareng tanggal 
        6 Nopember 1996.
    c.  Atas keberatan tersebut, diterbitkan SK Dirjen Pajak No. KEP-2950/PJ.45/1997 tanggal 
        5 Nopember 1997 yang memutuskan menerima sebagian keberatan Saudara.
    d.  Sebagian besar koreksi yang dilakukan menurut pemeriksa adalah bagian penghasilan yang 
        diterima oleh karyawan, yang menurut Saudara hal tersebut bukan merupakan bonus 
        melainkan potongan harga/rabat dan diberikan bukan kepada karyawan tetapi kepada 
        distributor atau pihak ketiga.
    e.  Atas dasar uraian diatas, Saudara mengajukan peninjauan kembali atas SK Dirjen Pajak 
        No. KEP-2950/PJ.45/1997.

2.  Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
    dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan 
    peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa 
    Pajak (UU BPSP) tanggal 23 Mei 1997 dinyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa adalah badan 
    peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    9 TAHUN 1994.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa apabila Saudara belum 
    sependapat dengan keputusan keberatan Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Keputusan Nomor 
    KEP-2950/PJ.45/1997 tanggal 5 Nopember 1997 tersebut di atas, maka Saudara mempunyai hak 
    untuk mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sesuai dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) tanggal 23 Mei 
    1997 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/40pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1