KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208,5251609; FAKSIMILI (021) 5736088: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-409/PJ/2015
Sangat Segera
1 (satu) set
Sosialisasi Dan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **191/PMK.010/2015** Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016
27 Oktober 2015
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **191/PMK.010/2015** tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 (PMK-**191/PMK.010/2015**) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
PMK-**191/PMK.010/2015** antara lain menjelaskan bahwa pada tahun 2015 dan 2016, Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan untuk melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap dengan mendapatkan perlakuan khusus;
2.
perlakuan khusus tersebut adalah pengenaan PPh Final sebesar:
a.
3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK-**191/PMK.010/2015** sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b.
4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
c.
6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
3.
Wajib Pajak yang dapat dilakukan sosialisasi adalah Wajib Pajak yang berpotensi untuk melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap, yaitu antara lain Wajib Pajak Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan yang:
a.
memiliki Debt to Equity Ratio (DER) lebih dari atau sama dengan 25%;
b.
memiliki aktiva tetap di bawah harga pasar; atau
c.
lainnya sesuai penelitian Kantor Pelayanan Pajak;
4.
dalam rangka mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Tahap V mengenai penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi, bimbingan, dan konsultasi kepada paling sedikit 50 (lima puluh) Wajib Pajak yang potensial untuk melakukan revaluasi aktiva tetap paling lambat pada minggu ke-1 (satu) bulan November 2015 dan melaporkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut melalui aplikasi penyuluhan (https://penyuluhan/);
5.
Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk memberikan bimbingan, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi PMK-**191/PMK.010/2015** oleh Kantor Pelayanan Pajak serta memproses permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan oleh Wajib Pajak;
6.
materi sosialisasi atas revaluasi aktiva tetap tersebut dapat diunduh pada situs https://p2humas/.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Direktur Jenderal,
ttd
Sigit Priadi Pramudito
NIP 19590917 198709 1 001
Tembusan :
1. Direktur Peraturan Perpajakan II;
2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
3. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.