User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:409pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 409/PJ.52/2005

                            TENTANG

              PERMASALAHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas dari Ketua Tim Tarif Departemen Keuangan Republik Indonesia nomor XXX 
tanggal 27 April 2005 hal sebagaimana disebut pada pokok Nota Dinas, kami mengajukan pendapat sebagai 
berikut :

1.  Secara garis besar Nota Dinas dari Ketua Tim Tarif Departemen Keuangan Republik Indonesia 
    menjelaskan permasalahan sebagai berikut :
    a.  PT ABC mendapat ijin penanaman modal di bidang industri pakan ternak sesuai SK BKPM 
        Nomor XXX tanggal 11 Juli 2002. Pada masa ini berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 12 
        Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat 
        Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mengatur 
        tentang pembebasan dari pengenaan PPN atas impor barang modal;
    b.  selanjutnya PT ABC merealisasikan impor barang modal pada bulan Desember 2002 dan 
        Januari 2003. Pada masa ini berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 sebagai 
        perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, yang mengatur bahwa 
        atas impor barang modal tidak mendapat fasilitas pembebasan pengenaan PPN. Atas kondisi 
        ini PT ABC merasa dirugikan karena permohonan pembebasan pengenaan PPN atas impor 
        barang modal ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 13 Agustus 2003 terbit 
        Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 sebagai perubahan kedua dari Peraturan 
        Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, yang mengatur bahwa atas impor barang modal diberikan 
        (kembali) fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.  Atas permasalahan pada butir 1 di atas, Tim Tarif mengajukan alternatif kebijakan yang dapat 
    ditempuh, yaitu atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT ABC tetap dikenakan PPN sesuai 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 dan atau atas impor barang modal dimaksud dapat 
    diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Tim Tarif berpendapat bahwa berdasarkan 
    pendekatan aspek hukum maka pengenaan PPN atas impor barang modal dapat dipahami. Namun 
    demikian berdasarkan pendekatan aspek ekonomi dan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, 
    atas impor barang modal dimaksud oleh PT ABC dapat diberikan fasilitas pembebasan pengenaan 
    PPN. Apabila kebijakan berdasarkan pendekatan aspek ekonomi dapat dipertimbangkan, maka 
    langkah yang diperlukan adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan fasilitas 
    perpajakan atas impor barang modal oleh PT ABC.

    Dalam penjelasannya Tim Tarif juga menyampaikan bahwa Menteri Keuangan pernah memberikan 
    perlakuan khusus mengenai PPN untuk kasus-kasus tertentu, antara lain Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 164/KMK.04/2001 dan Nomor 283/KMK.04/2001 tentang PPN Tidak Dipungut atas Impor Suku 
    cadang Pesawat VVIP TNI AU.

3.  Peraturan Perpajakan yang terkait dengan permasalahan di atas adalah :
    a.  Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN") mengatur 
        bahwa, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut 
        sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari 
        pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu.
    b.  Pasal 1 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, menghapus barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam 
        keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, dari kelompok Barang 
        Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;
        Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sepuluh hari sejak tanggal 23 Juli 2002.
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 
        Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
        antara lain mengatur bahwa :
        c.1.    Pasal 1 angka 1 huruf a; Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah 
            barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang 
            maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
        c.2.    Pasal 2 ayat (1) huruf a; Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
            strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a 
            yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, 
            oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, 
            dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
        Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2003.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 serta memperhatikan permasalahan pada butir 1 dan butir 2 di 
    atas, kami berpendapat bahwa :
    a.  atas impor barang modal yang dilakukan pada bulan Desember 2002 dan Januari 2003 tetap 
        terutang PPN dengan memperhatikan bahwa pada masa yang bersangkutan berlaku Peraturan 
        Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002;
    b.  sehubungan dengan usul dari Tim Tarif untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk 
        memberikan fasilitas perpajakan, pada prinsipnya kami tidak sependapat. Undang-undang 
        PPN mengatur bahwa pemberian fasilitas atas impr Barang Kena Pajak Tertentu diatur dengan 
        Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini tidak ada Peraturan Pemerintah yang dapat dijadikan 
        sebagai dasar hukum untuk pemberian fasilitas perpajakan atas impor barang modal 
        sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas. Dengan demikian penerbitan Peraturan Menteri 
        Keuangan untuk memberikan fasilitas perpajakan kepada PT ABC adalah tidak tepat. Selain 
        itu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan fasilitas perpajakan kepada PT 
        ABC akan menimbulkan kerugian perpajakan yang lebih besar karena perusahaan-
        perusahaan lain yang melakukan kegiatan serupa akan menuntut perlakuan perpajakan yang 
        sama.

Demikian pendapat kami untuk dapat dipertimbangkan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/409pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1