peraturan:sdp:409pj.3132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 409/PJ.313/2000 TENTANG KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 TANGGAL 26 JUNI 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Agustus 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan : a. Dalam kontrak pengadaan dan pengawasan Air Conditioner disebutkan rincian biaya sebagai berikut : AC : Rp 50.000.000,00 Jasa Pemasangan : Rp 10.000.000,00 -------------------- Subtotal : Rp 60.000.000,00 PPN 10% : Rp 6.000.000,00 --------------------- Total Kontrak : Rp. 66.000.000,00 --------------------- Dalam kontrak tersebut tidak dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang b. Saudara menanyakan besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipungut. 2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 4 : yang dimaksud dengan imbalan bruto dalam keputusan ini adalah jumlah imbalan yang dibayarkan atas pemberian jasa tersebut kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. b. Lampiran II : perkiraan penghasilan neto dari jasa instalasi/pemasangan adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa apabila dalam kontrak tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang maka PPh Pasal 23 yang harus dipungut adalah sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari Rp. 60.000.000,- Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/409pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1