peraturan:sdp:408pj.3332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 408/PJ.333/2000 TENTANG PENDAPATAN DAN PENEGASAN BATAS WAKTU DALAM SURAT TEGURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-228/WPJ.08/BD.0301/2000 tanggal 10 Juni 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa a. Kepala KPP Semarang Timur telah mengirimkan surat perihal batas waktu dalam Surat Teguran SPT Tahunan PPh. Selama ini Bentuk Surat Teguran berpedoman pada Himpunan Fomulir Direktur Jenderal Pajak Jilid III (Bentuk-bentuk Formulir KP PPh) yang diatur dalam SE-062/PJ.BT.5/1987 tanggal 23 Nopember 1987. b. Batas waktu dalam Surat Teguran tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari dan telah sesuai dengan hasil cetak/print out dari program SIP. Namun Surat Kapus PDIP Nomor : S-119/PJ.9/2000 tanggal 28 April 2000 tentang penjelasan perubahan dan perbaikan Program SIP 2000 versi R.2.1 butir 1 huruf a angka 1 menyatakan bahwa syarat SPT sebagai Data adalah atas SPT tersebut sudah diterbitkan Surat Teguran dan diterima 14 hari dari tanggal terbit Surat Teguran. c. Perbedaan batas waktu dalam Surat Teguran akan menimbulkan permasalahan. Saudara berpendapat bahwa batas waktu yang digunakan adalah 30 hari dengan pertimbangan antara lain : tenggang waktu tersebut relevan karena pengiriman Surat Teguran menggunakan jasa pos, Wajib Pajak dapat lebih mempersiapkan bahan pengisian SPT dan tenggang waktu tersebut cukup bagi Wajib Pajak untuk meminta petunjuk pengisian SPT kepada KPP atau Kapenpa. 2. Sesuai dengan Lampiran I huruf B angka romawi III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 diatur bahwa SPT yang telah melewati batas waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) dan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran oleh operator TPT dicap " Data" dan dikirim ke Seksi TUP. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-062/PJ.BT5/1987 ditegaskan mengenai Bentuk Formulir Surat Teguran SPT Tahunan (KP PPh. IN. 1) yang mengatur SPT tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Teguran. Dan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 63/PJ.11/1990 tanggal 5 Nopember 1990 tanggal 15 Nopember 1990 mengenai bentuk, jenis dan kode formulir yang dipakai dalam lingkungan DJP kode Surat Teguran berubah dari KP. PPh IN-1 menjadi KP. PPh 1. 5-90. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami telah menyampaikan pendapat kepada Kepala Pusat PDIP mengenai penerbitan Surat Teguran yang masih berlaku dan digunakan di KPP adalah Surat Teguran yang mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Teguran (fotokopi terlampir). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/408pj.3332000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1