User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:408pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  15 Maret 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 408/PJ.32/1988

                            TENTANG

        PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMASUKAN SPARE PARTS 
                   DAN KOMPONEN METAL KAMERA FOTOGRAFI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 24 Februari 1988 perihal seperti pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 disebutkan bahwa Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha 
    yang menghasilkan atau waktu impor Barang Mewah yang bersangkutan.

2.  Komponen dan metal parts yang Saudara impor untuk diproses lebih lanjut untuk menghasilkan 
    kamera jadi adalah tidak termasuk dalam pengertian butir d.1 Lampiran I Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 291/KMK.04/1985 tanggal 27 Maret 1985.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
    impor komponen dan metal parts untuk pembuatan kamera jadi tidak dilakukan pada saat impor 
    barang tersebut akan tetapi dikenakan pada saat penyerahan barang (kamera) hasil produksi 
    perusahaan Saudara.

4.  Dengan demikian maka pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor komponen dan 
    metal parts tersebut adalah merupakan pembayaran pajak yang tidak semestinya terutang dan 
    karenanya dapat diminta kembali.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/408pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1