peraturan:sdp:408pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 408/PJ.32/1988 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMASUKAN SPARE PARTS DAN KOMPONEN METAL KAMERA FOTOGRAFI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 24 Februari 1988 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 disebutkan bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau waktu impor Barang Mewah yang bersangkutan. 2. Komponen dan metal parts yang Saudara impor untuk diproses lebih lanjut untuk menghasilkan kamera jadi adalah tidak termasuk dalam pengertian butir d.1 Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.04/1985 tanggal 27 Maret 1985. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor komponen dan metal parts untuk pembuatan kamera jadi tidak dilakukan pada saat impor barang tersebut akan tetapi dikenakan pada saat penyerahan barang (kamera) hasil produksi perusahaan Saudara. 4. Dengan demikian maka pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor komponen dan metal parts tersebut adalah merupakan pembayaran pajak yang tidak semestinya terutang dan karenanya dapat diminta kembali. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/408pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1