User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:407pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 2003  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 407/PJ.51/2003

                            TENTANG

                        PPn BM KARPET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 10 Pebruari 2003 hal Pajak Penjualan Barang Mewah 
Karpet, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah produsen karpet untuk tingkat menengah ke bawah yang dikenakan PPnBM 
        sebesar 20%, dengan nomor HS 5703.20.000 (permadani dan tekstil tutup lantai lainnya, 
        berumbai-rumbai, sudah jadi maupun belum, dari nilon atau poliamida lainnya) dan 
        5703.30.000 (dari bahan tekstil buatan lainnya) dalam bentuk:
        1)  Karpet rajut dengan lebar 4 meter dan panjang dapat disesuaikan dengan keinginan 
            pembeli, yang digulung dengan panjang kurang lebih 30 meter. Karpet ini terbuat 
            dari benang Polypropylene dan ada beberapa dari benang Nylon. Warna, design serta 
            tebal tipisnya karpet sangat bervariasi. Harga karpet Polypropylene berkisar antara 
            Rp16.500-Rp72.500, sedangkan karpet yang terbuat dari benang Nylon berkisar 
            Rp70.000.
        2)  Karpet potongan yang dibuat dari karpet di atas, dengan ukuran 0,4 meter x 0,6 
            meter untuk keset dan karpet potongan tertentu yang digunakan sebagai pengganti 
            tikar. Harga karpet keset berkisar antara Rp3.700-Rp9.400.
        3)  Karpet printing, sama halnya dengan karpet rajutan tersebut di atas, hanya terbuat 
            dari benang Nylon putih, yang kemudian dicetak gambar, dengan ukuran lebar 2 
            meter, yang kemudian diobras tanpa rumbai. Karpet ini ada yang ukuran keset 
            (0,4 meter x 0,6 meter) dengan harga Rp9.000. Karpet ukuran lain misalnya ukuran 
            1 meter x 1,5 meter seharga Rp55.000 dan ukuran 1,6 meter x 2 meter seharga 
            Rp118.000.

    b.  Saudara kurang setuju dengan adanya pengenaan PPnBM atas karpet rajutan ini karena:
        1)  Produksi Saudara adalah karpet jenis menengah ke bawah yang bahan bakunya 
            bukanlah barang mewah, karena terbuat dari biji plastik.
        2)  Dengan adanya PPnBM, harga jual kalah bersaing dengan produk impor, karena 
            banyak barang impor yang masuk dengan cara illegal tanpa dikenakan PPnBM.
        3)  Bila dibandingkan dengan barang yang mempunyai fungsi sama sebagai alas penutup 
            lantai yaitu keramik, keramik tidak dikenakan PPnBM. Untuk masa sekarang karpet 
            bukan lagi barang mewah karena masyarakat level bawah pun bisa membelinya.

    c.  Saudara kurang setuju dengan adanya pengenaan PPnBM atas karpet potongan dan printing 
        ini karena:
        1)  Karpet tersebut berupa potongan, hanya diobras tanpa rumbai.
        2)  Karpet keset terbuat dari barang berkualitas nomor 2.
        3)  Harga barang tersebut sangat murah berkisar Rp50.000-Rp120.000.
        4)  Barang tersebut berfungsi sebagai alas duduk pengganti tikar.

    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara memohon agar dapat ditinjau kembali kebijaksanaan 
        yang telah berlaku selama ini.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak 
    Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, bahwa permadani tertentu selain yang 
    terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus lainnya yang atas impor 
    atau penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif 20% adalah:
    a.  Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan 
        untuk keperluan ibadah dengan Nomor HS 5701.90.000 (lampiran II huruf f.1).
    b.  Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-rumbai atau ditaburi, 
        termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya, 
        sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah dengan Nomor HS 5702.10.000, 
        5702.42.000, 5702.49.000, 5702.92.000, 5702.99.000 (lampiran II huruf f.2).
    c.  Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, berumbai-rumbai, sudah jadi, selain yang 
        dipergunakan untuk keperluan ibadah dengan Nomor HS 5703.20.000, 5703.30.000, 
        5703.90.100, 5703.90.990 (lampiran II huruf f.3).
    d.  Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai-rumbai atau 
        ditaburi, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah dengan Nomor 
        HS 5704.10.000 dan 5704.90.00 (lampiran II huruf f.4).
    e.  Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk 
        keperluan ibadah dengan Nomor HS 5705.00.200 dan 5705.00.900 (lampiran II huruf f.5).

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sepanjang produk PT ABC berupa karpet rajut, karpet potongan, karpet printing sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 1 termasuk dalam jenis barang sebagaimana dimaksud dalam 
        ketentuan pada butir 2 di atas, maka atas penyerahannya terutang PPnBM dengan tarif 
        sebesar 20% (dua puluh persen).
    b.  Namun demikian hal-hal yang Saudara sampaikan merupakan masukan bagi kami dalam 
        rangka review pengenaan PPnBM selanjutnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/407pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1