User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:407pj.3412006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 407/PJ.341/2006

                             TENTANG

            PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN JASA PERBAIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 17 Februari 2006 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan hal-hal berikut :
    a.  PT ABC banyak menggunakan jasa perusahaan-perusahaan luar negeri yang berkedudukan 
        di Jepang, untuk melakukan jasa regrinding dan jasa perbaikan spare part mesin. Seluruh 
        jasa tersebut dilakukan di Jepang. Perusahaan Saudara mengirim peralatan dan spare part 
        mesin ke Jepang yang kemudian dilakukan perbaikan di Jepang.
    b.  Untuk transaksi tersebut pihak penerima penghasilan di Jepang telah memberikan Surat 
        Keterangan Domisili (SKD) dan perusahaan Saudara telah memotong PPh Pasal 26 atas jasa 
        sebesar 10%.
    c.  Kemudian, Saudara memperoleh informasi bahwa untuk transaksi jasa regrinding dan jasa 
        perbaikan mesin tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 sesuai 
        Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia-Jepang.
    d.  Saudara menanyakan perlakuan pemotongan PPh Pasal 26 yang benar sesuai dengan P3B 
        antara Indonesia-Jepang.

2.  Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang No. 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 2 ayat (4) huruf b
        Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat 
        tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) 
        hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak 
        bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima penghasilan atau memperoleh 
        penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui 
        bentuk usaha tetap di Indonesia;
    b.  Pasal 26 ayat (1) huruf d
        Atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang 
        dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara 
        kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib 
        Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua 
        puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

3.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia-Jepang antara lain mengatur 
    sebagai berikut :
    a.  Article 5 paragraph (5)
        An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in 
        the other Contracting State if it furnishes in that other Contracting State consultancy services, 
        or supervisory services in connection with a building, construction or installation project 
        through employees or other personnel - other than an agent of an independent status to whom 
        the provisions of paragraph 8 apply - provided that such activities continue (for the same 
        project or two or more connected projects) for a period or periods aggregating more than six 
        months within any taxable year. However, if the furnishing of such services is effected under 
        an agreement between the Governments of the two Contracting States regarding economic or 
        technical cooperation, that enterprise shall, notwithstanding any provisions of this Article, not 
        be deemed to have a permanent establishment in that other Contracting State.
    b.  Article 7 paragraph (1)
        The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting 
        State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a 
        permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, 
        the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of 
        them as is attributable to that permanent establishment.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 
    tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, antara lain ditegaskan bahwa :
    a.  Butir 2 huruf a
        Wajib Pajak luar negeri (WPLN) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) 
        kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan
        terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan
        untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku
        antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut;
    b.  Butir 2 huruf b
        SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. 
        Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN 
        yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat
        Competent Authority.

5.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    dalam butir 1 bersama ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Sepanjang jasa yang diberikan WPLN, dalam hal ini Wajib Pajak Jepang kepada PT ABC 
        dilakukan di luar negeri atau apabila dilakukan di Indonesia dalam bentuk jasa konsultasi atau 
        dalam bentuk jasa pengawasan terkait dengan proyek bangunan, konstruksi dan instalasi 
        tidak lebih dari enam bulan dalam jangka waktu satu tahun, maka pemberian jasa tersebut 
        tidak menimbulkan adanya bentuk usaha tetap (permanent establishment) di Indonesia. 
        Apabila demikian halnya, maka hak pemajakan atas penghasilan berupa imbalan jasa 
        tersebut berada pada Pemerintah Jepang, sehingga atas imbalan jasa yang dibayarkan oleh 
        PT ABC kepada WPLN tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.    
    b.  Untuk Pelaksanaan ketentuan dalam P3B, maka WPLN tersebut harus menunjukkan SKD 
        dari pejabat berwenang dari negara tempat kedudukan WPLN yang menerangkan bahwa
        WPLN tersebut merupakan penduduk negara yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/407pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1