peraturan:sdp:407pj.3132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 407/PJ.313/2000 TENTANG PENERAPAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Agustus 2000 dan nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa sebagai berikut : a. Pelayanan Penjagaan Keamanan (Security Guard Services) b. Pelatihan dan Pendidikan Keamanan (Security Training and Education) c. Jasa Pelayanan dan Technical Keamanan (Technical Security Services) d. Pengangkutan Uang Tunai dan Barang Berharga (Cash and Valuables Transportation) e. Konsultasi dan Investigasi (Consultation and Investigation) Berdasarkan data lebih lanjut yang disampaikan oleh PT. ABC disebutkan bahwa PT. ABC menyediakan tenaga keamanan sekaligus pembayaran gajinya. Atas jasa yang diberikan, PT. ABC menerima imbalan dari klien. Sehubungan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah imbalan jasa atas pelayanan penjagaan keamanan tersebut dikenakan PPh Pasal 23. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. 3. Berdasarkan KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 kegiatan pelayanan penjagaan keamanan tidak termasuk dalam pengertian jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas imbalan jasa penjagaan keamanan yang diterima oleh PT. ABC, dimana penyediaan tenaga kerja dan pembayaran gaji berasal dari PT. ABC, tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000. Walaupun tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, imbalan jasa yang diterima PT. ABC tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/407pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1