User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:406pj.12002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 406/PJ.1/2002

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MEDICAL CORPS (IMC) UNTUK
                MEMPEROLEH FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 17 Juni 2002 sebagai tindak lanjut atas surat dari 
Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi Nomor: KL.05.00/UMPP/2169 tanggal 30 Mei 2002 perihal 
tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, tidak termasuk 
    sebagai Subjek Pajak antara lain organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
    a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    b.  tidak menjalankan Usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari dari iuran para 
        anggota.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang 
    Organisasi-organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak 
    termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaiaman telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 230/KMK.03/2000, organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan 
    atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai 
    berikut :
        a.  kerjasama teknik tersebut memberi menfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut, untuk dapat menetapkan status International Medical Corps (IMC) 
    sebagai non-Subjek Pajak Penghasilan, maka perlu diteliti semua peryaratan-persyaratan kumulatif 
    tersebut yaitu :
    a.  IMC dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama;
    b.  Indonesia menjadi anggota IMC;
    c.  IMC tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilana dari 
        Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah RI yang dananya berasal dari iuran 
        para anggotanya.

4.  Mengingat dalam lampiran surat Saudara tidak terdapat Agreement/Convention mengenai IMC 
    tersebut maka perlu diteliti terlebih dahulu untuk mengetahui apakah IMC memenuhi persyaratan 
    sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas. Sepanjang IMC memenuhi semua persyaratan tersebut 
    diatas, pada hemat IMC dapat dimasukkan dalam daftar organisasi internasional yang tidak termasuk 
    sebagai Subjek Pajak Penghasilan dengan mengubah/menambah daftar dengan mencantumkan IMC 
    pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-orgasisasi 
    Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak termasuk Sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    230/KMK.03/2001.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.





A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tambusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Direktur Jenderal;
3.  Direktur Pajak Penghasilan;
4.  Direktur PPN dan PTLL;
5.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/406pj.12002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1