peraturan:sdp:405pj.3322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 405/PJ.332/2000 TENTANG PENGADUAN KEBERATAN HASIL PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Juli 2000 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan, yaitu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Tahun 1998; b. SKPKB PPh Badan Tahun 1998; c. SKPKB PPN Masa Januari-Desember 1997; d. SKPKB PPN Masa Januari-Desember 1998; e. SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 1998; f. SKPKB PPh Pasal 26 Tahun 1998. 2. Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) antara lain mengatur : a. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP setempat atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. b. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. c. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. d. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. e. Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. 3. Selanjutnya dalam Pasal 27 UU KUP antara lain diatur bahwa : a. Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut. c. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. 4. Pasal 27A UU KUP mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka atas kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan : a. Saudara dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan kepada Kepala KPP Jakarta Pulo Gadung, dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut Saudara disertai alasan-alasan yang jelas. Terhadap satu surat keberatan hanya untuk satu ketetapan pajak dan harus Saudara ajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan. b. Apabila Saudara tidak puas dengan hasil surat keputusan keberatan, maka Saudara diberi kesempatan untuk mengajukan banding kepada badan peradilan pajak yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan diterima, dan dilampiri dengan salinan dari surat keputusan keberatan. c. Perlu kami ingatkan proses bahwa proses keberatan maupun banding tidak menunda kewajiban dalam membayar pajak dan pelaksanaan penagihan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/405pj.3322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1