User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:404pj.422001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 404/PJ.42/2001

                            TENTANG

            PENEGASAN PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 
             DALAM HAL TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK TERATUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala KPP PMA I nomor : S-419/WPJ.06/KP.0204/2001 tanggal 20 Juli 2001 
perihal tersebut di atas yang ditujukan kepada Saudara dan tindasannya disampaikan kepada kami, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan permasalahan bahwa :
    a.  Beberapa Wajib Pajak mencantumkan data selisih kurs secara terpisah sesuai dengan Pasal 
        4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
        Tahun 2000 dan dinyatakan dalam Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan sebagai 
        penghasilan dari luar usaha (untuk keuntungan selisih kurs) dan sebagai pengurangan 
        penghasilan bruto (untuk kerugian selisih kurs);

    b.  Dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak mengeluarkan 
        (mengurangi) terlebih dahulu keuntungan selisih kurs dari penghasilan netonya dengan tidak 
        memperhatikan kerugian selisih kurs;

    c.  Sebagai contoh/ilustrasi diberikan penghitungan sebagai berikut :
        A.  Ilustrasi dengan Penghasilan Neto menunjukkan Laba
            I.  Data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000 :
                Jumlah Penghasilan Neto (Laba) Rp. 8.000.000.000

                Keuntungan/(Kerugian) Selisih Kurs :
                - Keuntungan Selisih Kurs
                  (Pasal 4 ayat 1 huruf l UU No. 17/2000)       Rp.   9.000.000.000
                - Kerugian Selisih Kurs
                  (Pasal 6 ayat 1 huruf e UU No.17/2000)        (Rp 30.000.000.000)
                                        -----------------------
                - Kerugian Selisih Kurs Neto            (Rp.21.000.000.000) 

            II. Penghitungan Penghasilan Neto Sebagai Dasar Untuk Menghitung Angsuran 
                PPh Pasal 25 tahun 2001 :

                1.  Jumlah Penghasilan Neto (Laba)      Rp. 8.000.000.000
                    -/- Keuntungan 
                    selisih kurs    (Rp  9.000.000.000)
                    +/+ Kerugian 
                    selisih kurs:   (Rp.30.000.000.000
                            -----------------------
                    Kerugian Selisih Kurs Neto       Rp.21.000.000.000
                                        ----------------------
                    Dasar penghitungan Angsuran
                    PPh Pasal 25                 Rp 29.000.000.000
                                        ============
                2.  Jumlah Penghasilan Neto (Laba)       Rp. 8.000.000.000
                    -/- Keuntungan Selisih Kurs     (Rp  9.000.000.000)
                                        ----------------------
                    Dasar Penghitungan Angsuran
                    PPh Pasal 25                (Rp  1.000.000.000)
                                        =============
                                            NIHIL
            III.    Pertanyaan:
                Apakah penghitungan penghasilan neto sebagai dasar untuk menghitung 
                angsuran PPh Pasal 25 tahun 2001 dilakukan sesuai dengan ilustrasi A.II.1 
                atau A.II.2?

        B.  Ilustrasi dengan Penghasilan Neto Menunjukan Rugi
            I.  Data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000:

                Jumlah Penghasilan Neto (Rugi) (Rp  8.000.000.000)
                - Keuntungan/(Kerugian) Selisih Kurs:
                  (Pasal 4 ayat 1 huruf 1 UU No. 17/2000)        Rp.  9.000.000.000
                - Kerugian Selisih Kurs
                  (Pasal 6 ayat 1 huruf e UU No. 17/2000)       (Rp 30.000.000.000)
                                        -----------------------
                - Kerugian Selisih Kurs Neto            (Rp.21.000.000.000)

            II. Penghitungan Penghasilan Neto Sebagai Dasar Untuk Menghitung 
                Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:

                Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)  (Rp. 8.000.000.000)
                -/- Keuntungan Selisih Kurs:    (Rp. 9.000.000.000)
                +/+ Kerugian Selisih Kurs:   Rp 30.000.000.000
                                -----------------------
                Kerugian Selisih Kurs Neto          Rp. 21.000.000.000
                                        -----------------------
                Penghasilan Neto (Laba)              Rp.13.000.000.000
                Kompensasi Kerugian tahun 2000              (Rp  8.000.000.000)
                                        -----------------------
                Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25     Rp.  5.000.000.000
                                        =============

            III.    Pertanyaan
                Apakah penghitungan penghasilan neto sebagai dasar untuk menghitung 
                angsuran PPh Pasal 25 tahun 2001 tersebut telah sesuai dengan ketentuan 
                yang berlaku ?

2.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, 
    tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal 
    Tertentu, antara lain dinyatakan bahwa :    

    Pasal 1 huruf d :
    Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala 
    sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, 
    pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak 
    Penghasilan bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs 
    dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) 
    sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan pokok, serta penghasilan lainnya yang 
    bersifat insidentil.

    Pasal 3 ayat (1)
    Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur 
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta PPh yang 
    dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, 
    Pasal 23, dan Pasal 24 UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan 
    dalam bagian tahun pajak.

    Pasal 3 ayat (2) :
    Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah 
    penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu 
    setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 
    Tahunan tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan contoh/ilustrasi yang diberikan oleh KPP PMA I, dapat 
    diberikan penegasan bahwa :
    a.  Keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya terjadi karena fluktuasi nilai tukar 
        Rupiah terhadap valuta asing yang tidak dapat direncanakan atau diatur melainkan sangat 
        tergantung pada kondisi perekonomian pada umumnya, sehingga sifatnya tidak pasti dan 
        sulit diperkirakan.

    b.  Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang berasal dari pokok utang/piutang serta saldo 
        kas/bank dalam valuta asing pada akhir tahun buku dan atau pada saat pencairan pokok 
        utang/piutang serta saldo kas/bank tidak merupakan penghasilan teratur dan tidak 
        dimasukkan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan. Namun 
        keuntungan selisih kurs yang diperoleh dalam rangka kegiatan usaha perdagangan valuta 
        asing sebagaimana  yang lazim dilakukan oleh pedagang valas (money changer) maupun 
        bank, termasuk dalam pengertian penghasilan teratur yang diharapkan. Demikian pula 
        keuntungan selisih kurs yang melekat pada omset/tagihan serta penghasilan teratur lainnya 
        (bunga, sewa, dividen, dll) yang merupakan Objek Pajak adalah bagian dari penghasilan 
        teratur tersebut;

    c.  Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur tersebut di atas, maka biaya-biaya (termasuk 
        kerugian selisih kurs) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar 
        penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) 
        yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan 
        memelihara penghasilan teratur tersebut. Dengan demikian, khususnya mengenai kerugian 
        selisih kurs yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar 
        penghitungan angsuran PPh Pasal 25, adalah kerugian selisih kurs yang merupakan bagian 
        dari penghasilan teratur atau yang diperoleh perusahaan pedagang valuta asing maupun 
        bank. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok utang/piutang serta saldo 
        kas/bank dalam valuta asing pada akhir tahun buku dan atau pada saat pencairan pokok 
        utang/piutang serta saldo kas/bank, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam 
        penetapan dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25;

    d.  Contoh/ilustrasi dalam surat KPP PMA I mengenai penghasilan neto sebagai dasar penetapan 
        angsuran PPh Pasal 25 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali 
        untuk contoh/ilustrasi butir A.II.2

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd,

TAUFIEQ HERMAN
peraturan/sdp/404pj.422001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1