peraturan:sdp:4042pj.072007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 4042/PJ.07/2007
TENTANG
TERTIB ADMINISTRASI YANG BERKAITAN DENGAN PENANGANAN
SIDANG BANDING DAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak ditemukan beberapa
kesalahan formal dalam Surat Keputusan, Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan yang seharusnya tidak
perlu terjadi sehingga ditemui kesulitan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan hasil penelitian
keberatan. Berdasarkan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebelum surat keberatan Wajib Pajak diproses agar diteliti dengan seksama pemenuhan ketentuan
formal surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, yaitu :
a. Satu surat keberatan diajukan untuk satu ketetapan pajak atau satu bukti pemotongan/
pemungutan pajak;
b. Surat keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. Dalam surat keberatan harus mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak
yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak;
d. Wajib Pajak mengemukakan alasan-alasan yang jelas dalam surat keberatannya;
e. Keberatan harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau
tanggal pemotongan atau tanggal pemungutan pajak, kecuali karena keadaan di luar
kekuasaan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan
luar biasa tersebut;
f. Surat keberatan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat keberatan
ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
g. Surat Keberatan yang disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak harus diterima
oleh petugas yang berwenang (tidak termasuk Satpam, pegawai honorer dan Cleaning Service)
dan harus diberikan tanda terima berupa Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Dalam
hal surat keberatan disampaikan melalui pos tercatat, maka terhadap surat keberatan tersebut
harus dibuatkan lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) sesuai dengan tanggal cap pos.
2. Sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan dan Surat
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang berkaitan dengan Surat Tagihan
Pajak diterbitkan, agar diperhatikan :
a. Penulisan atau redaksional dalam surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak agar diteliti dengan seksama,
sehingga tidak terdapat kesalahan tulis atau kesalahan hitung walaupun terhadap kesalahan
tersebut dapat diperbaiki dengan kuasa Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, namun menurut pertimbangan beberapa hakim
Pengadilan Pajak pembetulan pada saat persidangan tidak dapat diterima dan mengakibatkan
ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak dan Surat Keputusan menjadi cacat dan batal
demi hukum;
b. Penulisan dasar hukum dalam Surat Keputusan Keberatan karena masih banyak ditemukan
dalam Surat Keputusan Keberatan menggunakan Pasal 25 yang seharusnya adalah Pasal 26
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c. Penulisan dasar hukum dalam Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, karena masih banyak ditemukan
dalam Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi menggunakan
Pasal 25, atau Pasal 26 atau Pasal 36 ayat (1) huruf b yang seharusnya adalah Pasal 36 ayat
(1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
3. Dalam pengiriman surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan agar
diperhatikan :
a. Surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan dikirimkan kepada Wajib
Pajak melaui pos tercatat sedapat mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal
penerbitan;
b. Untuk surat ketetapan pajak (skp) yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan terhadap Surat
Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar (SPT LB) dan Surat Keputusan Keberatan
dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat sedapat mungkin paling lambat 2 (dua)
hari kerja sejak tanggal penerbitan dengan tetap memperhatikan jatuh tempo penyelesaian
SPT LB dan surat keberatan.
c. Dalam resi pengiriman melalui pos harus ditulis secara jelas nama Wajib Pajak dan nomor
Surat Keputusan. Apabila dalam satu (1) amplop surat lebih dari satu Surat Keputusan maka
nomor Surat Keputusan harus dicantumkan satu per satu;
4. Dalam pembuatan Surat Uraian Banding harus diperhatikan :
a. Sebelum Surat Uraian Banding dibuat agar diteliti dengan seksama pemenuhan ketentuan
formal surat permohonan banding Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, yaitu mengenai hal-hal
sebagai berikut :
- Surat permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Dalam surat permohonan banding Wajib Pajak mengemukakan alasan yang jelas;
- Surat banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan
diterima. Penentuan jangka waktu tersebut benar-benar diperhatikan;
- Dilampiri surat keputusan yang diajukan banding; - Terhadap 1 (satu) keputusan
diajukan 1 (satu) surat banding;
- Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding
hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar
50% (lima puluh persen);
- Apabila surat permohonan banding ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
b. Harus diteliti bahwa Surat Keputusan yang diajukan banding adalah merupakan Surat
Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, dan materi yang diajukan
banding juga merupakan materi yang diajukan keberatan;
c. Surat Banding Wajib Pajak harus diteliti apakah terdapat pencoretan dalam surat permohonan
banding atau tidak, sebagai contoh dalam surat tertulis "gugatan" kemudian dicoret dan diganti
dengan tulisan tangan menjadi "banding", atau dalam surat banding tertulis "banding atas
SKPKB Nomor : ......" dicoret dan diganti dengan tulisan tangan menjadi "banding atas Surat
Keputusan Keberatan Nomor : ......" kemudian diparaf, harus diteliti apakah yang
membubuhkan paraf adalah orang yang berhak menandatangani pengajuan banding.
Apabila diyakini bahwa yang membubuhkan paraf adalah pihak yang tidak berwenang maka
dalam Surat Uraian Banding harus dinyatakan bahwa permohonan banding Wajib Pajak secara
formal sudah tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
d. Dalam Surat Uraian Banding pada bagian "tanggapan atas permohonan banding" harus
mencerminkan / relevan dengan alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam surat
permohonan bandingnya;
6. Dalam pembuatan Surat Tanggapan harus diperhatikan :
b. Sebelum Surat Tanggapan dibuat agar diteliti dengan seksama pemenuhan ketentuan formal
surat gugatan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Surat gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Terhadap pelaksanaan penagihan pajak, gugatan diajukan dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Penentuan jangka waktu
tersebut agar benar-benar diperhatikan;
- Terhadap keputusan selain gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Penentuan jangka
waktu tersebut agar benar-benar diperhatikan;
- Diteliti yang menandatangani surat gugatan dan apabila surat gugatan ditandatangani
bukan oleh Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana
diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
b. Harus diteliti bahwa yang diajukan gugatan adalah merupakan objek gugatan yang dapat
diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c. Surat gugatan Wajib Pajak harus diteliti apakah terdapat pencoretan dalam surat gugatannya
atau tidak, sebagai contoh dalam surat tertulis "banding" kemudian dicoret dan diganti dengan
tulisan tangan menjadi "gugatan", atau dalam surat gugatan tertulis "gugatan atas STP Nomor
:........." dicoret dan diganti dengan tulisan tangan menjadi "gugatan atas Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor :........." kemudian diparaf, harus
diteliti apakah yang membubuhkan paraf adalah orang yang berhak menandatangani
pengajuan gugatan. Apabila diyakini bahwa yang membubuhkan paraf adalah pihak yang tidak
berwenang maka dalam Surat Tanggapan harus dinyatakan bahwa gugatan Wajib Pajak secara
formal sudah tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;
d. Dalam Surat Tanggapan pada bagian "tanggapan atas gugatan" harus mencerminkan / relevan
dengan alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam surat gugatannya;
7. Hal-hal lain yang harus diperhatikan :
b. Apabila dalam proses penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ditemukan
adanya kesalahan atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak (skp), atau Surat Tagihan
Pajak agar segera dilakukan pembetulan sesuai kuasa Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c. Melakukan penelitian terhadap Surat Keputusan yang sudah Saudara terbitkan, dan apabila
ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan dalam Surat Keputusan agar segera dilakukan
pembetulan sesuai kuasa Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000;
d. Terhadap permintaan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dari Pengadilan Pajak harus
tetap diperhatikan objek sengketa yang menjadi dasar permohonan Wajib Pajak, sebagai
contoh : surat dari Pengadilan Pajak minta Surat Uraian Banding, namun Surat Keputusan
yang diajukan permohonan oleh Wajib Pajak menyangkut Keputusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP, maka yang disampaikan ke Pengadilan Pajak
bukan Surat Uraian Banding melainkan Surat Tanggapan, atau sebaliknya;
e. Dalam pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan hendaknya dengan tetap
memperhatikan hasil penelitian keberatan, sehingga terdapat kesesuain antara isi dalam Surat
Uraian Banding atau Surat Tanggapan dengan hasil penelitian keberatan;
f. Dalam hal ada permohonan perubahan alamat oleh Wajib Pajak agar segera diproses, sehingga
tidak terjadi kesalahan alamat dalam pengiriman surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan
Pajak dan Surat Keputusan;
g. Seluruh data / dokumen yang berkaitan dalam proses penyelesaian keberatan seperti Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat keberatan Wajib Pajak, Laporan Pemeriksaan Pajak
(LPP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP),
surat peminjaman data / dokumen kepada Wajib Pajak, tanda terima peminjaman data /
dokumen, bukti pengiriman Surat Keputusan dan data pendukung lainnya agar
diadministrasikan dengan baik.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan Yth.
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP
peraturan/sdp/4042pj.072007.txt · Last modified: by 127.0.0.1