peraturan:sdp:401pj.7312002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 401/PJ.731/2002 TENTANG PEMALSUAN SPMIB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil I DJP Sumatera Bagian Utara Nomor : S-1402/WPJ.01/2002 tanggal 15 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi upaya pembobolan uang negara dari Rekening Kas Negara ke Rekening pihak ketiga dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala KPP Rantau Prapat pada SKEP tentang Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga. Oleh karena itu, memperhatikan hal tersebut diminta kepada Saudara agar lebih berhati-hati dan selalu berkoordinasi dengan KPKN setempat dalam hal menguji kebenaran dokumen apabila ditemukan kejanggalan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN DAN PENAGIHAN PAJAK ttd GUNADI
peraturan/sdp/401pj.7312002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1