User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:401pj.31987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 401/PJ.3/1987

                            TENTANG

       PENYELESAIAN PPN YANG TERHUTANG ATAS PEMBANGUNAN PROYEK COLD ROLLING MILL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 5 Januari 1987 Nomor : XXX perihal pembayaran PPN atas pembangunan 
proyek XYZ, maka setelah kami perhatikan surat Bapak Menteri Keuangan tanggal 17 Juni 1986 No. 
S-628/MK.04/1986 tentang fasilitas perpajakan atas pelaksanaan pembangunan proyek XYZ dan mengingat 
pula bahwa P.T. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku dapat 
mengkreditkan PPN yang dibayar dengan Pajak Keluarannya atau meminta restitusi atas PPN yang telah 
dibayar dan karenanya tidak perlu diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah, maka dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  P.T. XYZ diminta agar membayar PPN yang terhutang atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam 
    negeri dan konstruksi kepada para supplier/kontraktor yang bersangkutan. Atas kelambatan 
    pembayaran PPN tersebut diatas (yang semula dimaksudkan akan diberi fasilitas PPN ditanggung oleh 
    Pemerintah) dapat disetujui untuk dikenakan sanksi, baik pada P.T. XYZ maupun pada Main 
    Contractor dan para Sub Contractor sepanjang menyangkut penyelesaian pembayaran PPN tersebut 
    diatas.

2.  Selanjutnya dalam rangka penyelesaian pembayaran dan pelaporan PPN yang terhutang sebagaimana 
    tersebut pada butir 1 kami dapat menyetujui permintaan Saudara untuk mengukuhkan Kontraktor/
    Sub Kontraktor yang berkedudukan di luar negeri menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak 
    mulai dilakukan pembayaran atas konstruksi dan atau Penyerahan Kena Pajak lainnya yang 
    terhutang PPN. Diminta kepada para Kontraktor/Sub Kontraktor Asing yang bersangkutan untuk 
    segera melaporkan usahanya kepada Kepala Inspeksi Pajak Badan dan Orang Asing untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Untuk kelancaran penyelesaian PPN yang terhutang dan selanjutnya penyelesaian pengembalian PPN 
    yang diminta oleh P.T. XYZ, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kepada Direktur Pajak 
    Tidak Langsung hal-hal sebagai berikut :
    a.  nama para Kontraktor/Sub Kontraktor yang bersangkutan.
    b.  perincian penyerahan kena pajak (Konstruksi maupun pembelian BKP dari PKP di dalam 
        negeri).
    c.  tanggal-tanggal terjadinya penyerahan kena pajak.

Data-data tersebut diatas diperlukan antara lain untuk pembuatan Faktur-faktur Pajak, pembayaran dan 
pelaporan PPN yang terhutang oleh para Kontraktor/Sub Kontraktor tersebut diatas.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sdp/401pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1