peraturan:sdp:401pj.31987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 401/PJ.3/1987 TENTANG PENYELESAIAN PPN YANG TERHUTANG ATAS PEMBANGUNAN PROYEK COLD ROLLING MILL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 5 Januari 1987 Nomor : XXX perihal pembayaran PPN atas pembangunan proyek XYZ, maka setelah kami perhatikan surat Bapak Menteri Keuangan tanggal 17 Juni 1986 No. S-628/MK.04/1986 tentang fasilitas perpajakan atas pelaksanaan pembangunan proyek XYZ dan mengingat pula bahwa P.T. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku dapat mengkreditkan PPN yang dibayar dengan Pajak Keluarannya atau meminta restitusi atas PPN yang telah dibayar dan karenanya tidak perlu diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. P.T. XYZ diminta agar membayar PPN yang terhutang atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam negeri dan konstruksi kepada para supplier/kontraktor yang bersangkutan. Atas kelambatan pembayaran PPN tersebut diatas (yang semula dimaksudkan akan diberi fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah) dapat disetujui untuk dikenakan sanksi, baik pada P.T. XYZ maupun pada Main Contractor dan para Sub Contractor sepanjang menyangkut penyelesaian pembayaran PPN tersebut diatas. 2. Selanjutnya dalam rangka penyelesaian pembayaran dan pelaporan PPN yang terhutang sebagaimana tersebut pada butir 1 kami dapat menyetujui permintaan Saudara untuk mengukuhkan Kontraktor/ Sub Kontraktor yang berkedudukan di luar negeri menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak mulai dilakukan pembayaran atas konstruksi dan atau Penyerahan Kena Pajak lainnya yang terhutang PPN. Diminta kepada para Kontraktor/Sub Kontraktor Asing yang bersangkutan untuk segera melaporkan usahanya kepada Kepala Inspeksi Pajak Badan dan Orang Asing untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Untuk kelancaran penyelesaian PPN yang terhutang dan selanjutnya penyelesaian pengembalian PPN yang diminta oleh P.T. XYZ, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kepada Direktur Pajak Tidak Langsung hal-hal sebagai berikut : a. nama para Kontraktor/Sub Kontraktor yang bersangkutan. b. perincian penyerahan kena pajak (Konstruksi maupun pembelian BKP dari PKP di dalam negeri). c. tanggal-tanggal terjadinya penyerahan kena pajak. Data-data tersebut diatas diperlukan antara lain untuk pembuatan Faktur-faktur Pajak, pembayaran dan pelaporan PPN yang terhutang oleh para Kontraktor/Sub Kontraktor tersebut diatas. Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sdp/401pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1