peraturan:sdp:400pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 400/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 18 Januari 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat diketahui hal-hal sebagai berikut : a. Transportir angkutan BBM ke Industri sampai saat ini belum melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.531/1999 tanggal 19 Februari 1999. b. Saudara mengharapkan agar pengenaan PPN atas jasa angkutan BBM tidak diberlakukan surut mengingat jumlah yang dibayarkan sangat besar, sehingga dengan pertimbangan dan kondisi ekonomi, Saudara tidak mampu membayarnya. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, jasa angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.531/1999 tanggal 19 Februari 1999 ditegaskan bahwa: a. Butir 1, jasa angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN; b. Butir 2,k pengusaha angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; c. Butir 3, jasa angkutan BBM yang diserahkan oleh Pengusaha jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada Pertamina selaku Badan Pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh Pertamina. d. Butir 4, dalam hal penyerahan jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada penerima jasa lainnya, maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang. e. Butir 5, ketentuan ini mulai berlaku bulan Juli 1998. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat tersebut pada butir 1, dengan ini diinformasikan bahwa permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi, dengan demikian maka ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan jasa angkutan BBM terutang PPN; b. Jasa angkutan BBM yang diserahkan oleh Pengusaha Jasa Angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada Pertamina selaku Badan Pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh Pertamina, dalam hal penyerahan jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada penerima jasa lainnya, maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang; c. Terhitung sejak bulan Juli 1998 sesuai dengan kebijakan dari Direktur Jenderal Pajak maka seluruh pengusaha angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/400pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1