User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:400pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           20 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 400/PJ.532/2000

                             TENTANG

                             PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 18 Januari 2000 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat diketahui hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Transportir angkutan BBM ke Industri sampai saat ini belum melaksanakan kewajiban Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : SE-01/PJ.531/1999 tanggal 19 Februari 1999.
    b.  Saudara mengharapkan agar pengenaan PPN atas jasa angkutan BBM tidak diberlakukan surut 
        mengingat jumlah yang dibayarkan sangat besar, sehingga dengan pertimbangan dan kondisi 
        ekonomi, Saudara tidak mampu membayarnya.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha 
    dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang 
    bersangkutan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang 
    tidak dikenakan PPN, jasa angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak termasuk dalam jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.531/1999 tanggal 19 Februari 
    1999 ditegaskan bahwa: 
    a.  Butir 1, jasa angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak termasuk jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN;
    b.  Butir 2,k pengusaha angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya pada Kantor 
        Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
    c.  Butir 3, jasa angkutan BBM yang diserahkan oleh Pengusaha jasa angkutan BBM dan 
        penggantiannya ditagih kepada Pertamina selaku Badan Pemungut, maka kewajiban memungut, 
        menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh Pertamina.
    d.  Butir 4, dalam hal penyerahan jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada penerima 
        jasa lainnya, maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor dan melaporkan 
        PPN terutang.
    e.  Butir 5, ketentuan ini mulai berlaku bulan Juli 1998.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat tersebut pada 
    butir 1, dengan ini diinformasikan bahwa permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat 
    kami penuhi, dengan demikian maka ditegaskan bahwa : 
    a.  Atas penyerahan jasa angkutan BBM terutang PPN; 
    b.  Jasa angkutan BBM yang diserahkan oleh Pengusaha Jasa Angkutan BBM dan penggantiannya 
        ditagih kepada Pertamina selaku Badan Pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor dan 
        melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh Pertamina, dalam hal penyerahan jasa angkutan 
        BBM dan penggantiannya ditagih kepada penerima jasa lainnya, maka pengusaha jasa 
        angkutan BBM wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang;
    c.  Terhitung sejak bulan Juli 1998 sesuai dengan kebijakan dari Direktur Jenderal Pajak maka 
        seluruh pengusaha angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya pada Kantor Pelayanan 
        Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/400pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1